Home / TNI/POLRI

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:25 WIB

Polisi Ungkap Perdagangan Organ Satwa Dilindungi di Sipirok, Sisik Trenggiling hingga Kulit Kijang Disita

TAPANULI SELATAN | LENSANUSA.COM – Polda Sumatera Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, dalam operasi yang digelar di kawasan Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Jumat (1/5/2026) sore.

Seorang pria berinisial RUN (33), warga Desa Roncitan, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan, diamankan saat hendak memperjualbelikan sejumlah bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh tim Unit Pidsus. Petugas kemudian melakukan operasi tangkap tangan dan mendapati terduga pelaku tengah membawa barang bukti ilegal tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, serta satu lembar kulit kijang yang disimpan dalam karung goni.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU B.D. Sitorus, S.H., M.H. menjelaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum konservasi sumber daya alam.

“Pelaku diduga melakukan aktivitas menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam kondisi mati,” ujar IPTU Sitorus.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mendapati seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RP yang berada di lokasi bersama terduga pelaku. Terhadap yang bersangkutan, polisi telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi anak dengan mengacu pada ketentuan perlindungan anak.

“Kami memastikan seluruh proses terhadap saksi anak dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, IPTU Sitorus menegaskan bahwa praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem serta keberlangsungan spesies langka di Indonesia.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan perdagangan yang lebih luas. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., turut mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Tapanuli Selatan dalam mengungkap kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa Polda Sumut berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, termasuk perdagangan satwa dilindungi.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan segera melaporkan apabila menemukan adanya praktik serupa,” tegas Kombes Pol Ferry.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

(**/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

116 Pengedar dan Pengguna Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba dalam Dua Hari

BERITA NASIONAL

Polisi jamin keamanan dan kenyamanan wisata

TNI/POLRI

Brimob Sumut Siagakan Personel di Simpang Lima dan Pelabuhan Sibolga

TNI/POLRI

Brimob Polda Sumut Hadirkan Kejutan Kasih untuk Warga Medan

DI YOGYAKARTA

Forum Suara Rakyat Jawa Tengah Dukung Penuh Irjend Ahmat Luthfi Di Pilkada Jateng 2024

TNI/POLRI

Kapolda Sumut Tinjau Gudang Logistik Bencana di Silangit, Pastikan Kesiapan Distribusi dan Tim SAR K9

DAERAH

Danrem 031/Wira Bima Tegaskan Tidak Pernah Backup Galian C

DAERAH

Jajaran Polresta Deli Serdang Datangi Mako TNI, Beri Surprise HUT TNI Ke – 78