BANTUL | LENSANUSA.COM. – Jajaran Polres Bantul bersama polsek jajaran menggelar Operasi Penyakit Masyarakat melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar peredaran minuman keras ilegal di 14 lokasi berbeda. Dari rangkaian operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 307 botol minuman keras berbagai merek dan jenis, sementara satu lokasi yang menjadi sasaran razia tidak ditemukan barang bukti meski sebelumnya dilaporkan masyarakat diduga menjadi tempat transaksi minuman keras.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan operasi tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi menjadi pemicu berbagai tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan yang terus kami laksanakan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal. Setiap informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan pemeriksaan di lapangan,” kata Rita, Senin (27/7/2026).
Operasi tersebut dilaksanakan secara bertahap di sejumlah wilayah, meliputi Dlingo, Bambanglipuro, Pajangan, Sedayu, Kasihan, Jetis, Banguntapan, Sanden, Pandak, Pundong, Sewon dua lokasi, Imogiri hingga kembali menyasar Bambanglipuro. Dari 14 lokasi yang diperiksa, petugas mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol, mulai dari miras oplosan jenis AL, Kawa-Kawa, Anggur Merah, Anggur Kolesom, Anggur Putih, Bir Singaraja, Vodka, Mansion Drum, Anggur Api, Anggur Atlas, Anggur Ani Series, Arcadia hingga berbagai merek minuman beralkohol lainnya.
Salah satu lokasi yang berada di Dusun Ngireng-ireng, Sidomulyo, Bambanglipuro, tidak ditemukan barang bukti. Saat petugas melakukan pengecekan, terduga penjual tidak berada di rumah dan hasil pemeriksaan di lokasi juga tidak menemukan minuman keras sehingga razia di lokasi tersebut dinyatakan nihil barang bukti.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mendata para pemilik maupun penguasa barang bukti, yakni R. (55), S. (belum diketahui umur), K.P. (26), T. (60), S.S. (43), W. (46), D.D.A. (30), S.H.S. (22), A. (34), M.B.Y. (33), P.B. (24), A.C.S. (umur tidak tercantum), D.A.P.N. (42), dan S. (63). Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Rita menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif sekaligus menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Bantul.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam mengungkap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan minuman keras tanpa izin,” ujarnya.
Ia menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah hukum Polres Bantul.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin. Kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bantul,” pungkas Rita. *SY.















