BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polres Bantul kembali menindak tegas peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal melalui serangkaian operasi penegakan hukum yang dilaksanakan pada Sabtu (2/5) Kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk menekan penyebaran barang terlarang yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.Dalam operasi ini petugas berhasil menyita 255 botol miras siap edar di dua lokasi berbeda.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto dalam keterangan tertulisnya menyatakan, penindakan tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, yang resah akan adanya praktik penjualan miras di wilayah Tamanan, Banguntapan, Bantul. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan 45 botol miras ilegal dengan rincian lima botol Anggur Kawa-Kawa varian Hijau, enam botol Anggur Kawa-Kawa varian Blackcurrant, delapan botol Anggur Atlas varian Peach, empat botol Bir Draft, dua kaleng Bir Bintang, dan empat botol Anggur Atlas varian Leci.
“Lalu ada dua botol Bir Bintang, dua botol Bir, dua botol Bir Bintang, dua botol Bir Bintang varian Radler, satu botol Anggur Kolesom, dua botol Mix Max Anggur Merah, dua botol Anggur Congyang, satu botol Anggur Ketan Hitam, serta dua botol Mansion,” Kata Rita kepada media,Minggu (3/05/2026).
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial SHS (23). Di waktu yang hampir bersamaan, Polsek Bantul juga mengamankan operasi serupa dan berhasil menyita 210 botol miras ilegal.
“Rinciannya yaitu 120 botol Anggur Kolesom, 12 botol Iceland Vodka, tiga botol Drumb Whiskey, sebelas botol AO, 12 botol Anggur Kolesom, tujuh botol Cong Yang, 33 botol Kawa-Kawa, dan 12 botol Anggur Merah Good,” ujarnya.
Ratusan barang bukti itu disita seseorang berinisia MZF (23). Seluruh barang bukti beserta para pelaku tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Bantul dan Mapolsek Bantul untuk diproses lebih lanjut.
Rita menegaskan kegiatan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polres Bantul dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Patroli serupa akan dilaksanakan secara rutin di wilayah lainnya.
“Operasi penindakan terhadap penjualan dan peredaran miras ilegal ini akan terus kami tingkatkan di seluruh wilayah hukum Polres Bantul. Langkah ini kami ambil demi menegakkan aturan hukum sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol yang kerap memicu gangguan keamanan hingga tindak kriminal,” tegas Rita














