BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polres Bantul memasang Police line di semua outlet toko miras di seluruh wilayah kabupaten Bantul. Pemasangan garis polisi ini buntut tidak adanya izin outlet-outlet tersebut menjual minuman beralkohol. Setidaknya ada 5 Outlet penjual miras yang disegel oleh polisi.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan Outlet toko miras yang kita pasang garis polisi ada di lima lokasi, masing-masing di wilayah Kasihan, Sewon, Banguntapan, Bantul dan Kretek. Selama ini, outlet-outlet tersebut tidak memiliki ijin untuk menjual minuman beralkohol.
“Selama ini outlet-outlet tersebut tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol, hanya berlindung dengan izin usaha,” ungkap Jeffry,Kamis (31/10/2024).
Kepolisian juga melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti untuk menjerat para penjual miras ilegal tersebut. Polres Bantul juga akan meningkatkan razia miras di wilayah hukumnya.
Jeffry berharap penutupan toko-toko miras berjejaring itu dapat meminimalisir peredaran miras di Kabupaten Bantul, sesuai dengan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024.
“Dengan penutupan outlet minuman keras oleh petugas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada penjual minuman keras,” ucapnya.
Hal ini untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan kriminalitas yang disebabkan pengaruh miras. Sasaran razia adalah kafe-kafe dan juga warung-warung yang mereka sinyalir menjual miras secara ilegal.
Jeffry juga mengimbau masyarakat turut berperan dalam pemberantasan miras dengan melaporkan ke pihak kepolisian.
“Jika ada yang jual miras di wilayahnya silakan lapor ke polisi, pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. *SY