Home / DI YOGYAKARTA

Rabu, 15 April 2026 - 13:59 WIB

Polres Bantul Ungkap 3 Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang Dalam Sepekan !

Keterangan Gambar Ilustrasi

Keterangan Gambar Ilustrasi

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang dalam sepekan terakhir. Dari serangkaian operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa ribuan butir pil “sapi” dan puluhan tablet psikotropika jenis Alprazolam.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa rentetan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bantul untuk membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran gelap narkoba.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam, Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan tiga tersangka di lokasi berbeda. Fokus kami adalah menekan peredaran obat-obatan berbahaya yang kerap menyasar generasi muda,” ujar Iptu Rita Hidayanto dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).

Ribuan Butir Pil Putih di Sedayu

Pengungkapan terbesar dilakukan terhadap tersangka berinisial AS (25) di kawasan Dingkikan, Argodadi, Sedayu pada Kamis (9/4). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yang sangat signifikan.

“Tersangka AS diamankan dengan barang bukti berupa 1.450 butir pil warna putih berlambang Y atau yang biasa disebut ‘pil sapi’. Ribuan pil tersebut disimpan dalam kantong kresek dan kardus handphone,” jelas Iptu Rita.

Petugas juga melakukan pengembangan hingga ke wilayah Sentolo, Kulon Progo, dan mengamankan seorang saksi yang mengaku membeli barang haram tersebut dari tersangka AS.

Penyalahgunaan Psikotropika di Parangtritis dan Sanden

Selain pil koplo, polisi juga mengungkap kasus kepemilikan psikotropika tanpa izin. Di kawasan Mancingan, Parangtritis, petugas menciduk tersangka berinisial BB (26) pada Selasa (14/4) dini hari. Dari penggeledahan, polisi menemukan 80 tablet Alprazolam 1mg yang disimpan dalam tas selempang.

“Tersangka BB mengakui mendapatkan puluhan butir psikotropika tersebut dengan cara membiayai periksa temannya. Tentu ini pelanggaran hukum karena kepemilikannya tidak disertai resep atau izin resmi dari otoritas kesehatan,” tegas Iptu Rita.

Sementara itu, di Dusun Nanggulan, Gadingsari, Sanden, petugas juga mengamankan tersangka MH (34) pada Kamis (9/4) dengan barang bukti 5 tablet Alprazolam.

Ancaman Hukuman Berat

Iptu Rita menambahkan bahwa para tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Untuk tersangka kepemilikan psikotropika (BB dan MH), kami jerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sedangkan untuk pengedar pil putih (AS), dikenakan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tambahnya.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Sinergi masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama untuk menjaga Bantul tetap aman dan bersih dari narkoba,” tutup Iptu Rita.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Antisipasi Balapan Liar dan Kejahatan Jalanan Polres Gunungkidul Tingkatkan Patroli Rutin

DI YOGYAKARTA

Dandim 0729/Bantul Turun Langsung Check Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Pajangan

DI YOGYAKARTA

Bidang Humas Polda DIY Gelar Silaturahmi dan Pembinaan Wartawan Tahun 2025

DI YOGYAKARTA

45 Anggota DPRD Bantul Resmi Dilantik, Hanung Raharjo terpilih Sebagai Ketua Sementara

DI YOGYAKARTA

Terkesan Lepas Tanggung Jawab ! Pantai Samas Disesaki Sampah, Pengelola Diduga Abai dan Tutup Mata ?

DI YOGYAKARTA

Mensos RI Lepas Ekspor Produk Kerajinan KPM Bantul ke Amerika Serikat

DI YOGYAKARTA

Jelang Malam Pergantian Tahun, Wakapolda DIY Tinjau Pos Pam Teteg Malioboro

DI YOGYAKARTA

Kompensasi Belum Dibayar, Karyawan PT IGP Tempel Sleman Ancam Akan Mogok Kerja