Home / DI YOGYAKARTA

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:07 WIB

Polres Bantul Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Sapi, Sita 1.086 Butir Obat Terlarang dan Amankan Dua Pelaku

BANTUL | LENSANUSA.COM.  – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dengan mengungkap dua kasus peredaran pil sapi atau pil berlogo Y dalam sehari. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MRS (22) dan MS (21), serta menyita total 1.086 butir pil berlogo Y sebagai barang bukti yang diduga akan diedarkan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya seorang residivis kasus narkoba yang kembali mengedarkan pil berlogo Y di wilayah Nitiprayan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.

“Berbekal informasi masyarakat tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi setelah mengantongi surat perintah tugas. Dari hasil penyelidikan itu, petugas berhasil mengungkap dua perkara yang saling berkaitan dan mengamankan dua orang pelaku,” kata Rita.

Residivis Ditangkap dengan Lebih dari Seribu Butir Pil

Rita menjelaskan, petugas lebih dahulu mengamankan MRS (22) di sebuah rumah kos di wilayah Nitiprayan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kardus berisi 10 plastik klip yang masing-masing berisi 100 butir pil berlogo Y. Selain itu, ditemukan tiga plastik klip lain yang berisi total 28 butir pil berlogo Y, uang tunai Rp25 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.

“Dari tangan tersangka MRS, petugas menyita total 1.028 butir pil berlogo Y. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui memperoleh pil tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas,” ujar Rita.

Menurut Rita, pemeriksaan terhadap telepon genggam milik tersangka mengungkap adanya percakapan melalui aplikasi WhatsApp terkait transaksi penjualan pil kepada seseorang berinisial AC.

“Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap isi percakapan tersebut. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menjual 100 butir pil berlogo Y kepada seseorang berinisial AC dengan nilai transaksi Rp250 ribu,” ucapnya.

Pembeli Ikut Diamankan karena Kembali Mengedarkan

Berbekal pengakuan tersebut, Satresnarkoba Polres Bantul kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan MS (21) di tempat kerjanya di wilayah Kaliwaru, Condongcatur, Depok, Sleman, pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka kedua, petugas menemukan 43 butir pil berlogo Y yang merupakan sisa dari pembelian sebanyak 100 butir pil dari tersangka MRS,” terang Rita.

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa MS tidak hanya membeli untuk dikonsumsi sendiri, tetapi kembali menjual sebagian pil tersebut kepada rekannya.

“MS mengaku telah menjual 10 butir pil berlogo Y kepada seorang teman kerjanya seharga Rp50 ribu. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pembeli tersebut, petugas juga menemukan lima butir pil berlogo Y yang masih tersisa dan kemudian turut diamankan sebagai barang bukti,” jelas Rita.

Dengan demikian, dari pengungkapan kasus kedua polisi menyita 58 butir pil berlogo Y, terdiri atas 43 butir dari tersangka MS, 10 butir yang telah diperjualbelikan, dan lima butir sisa yang ditemukan dari pembeli.

Polisi Buru Pemasok

Rita menegaskan kedua tersangka kini telah ditahan di Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan pemasok pil berlogo Y tersebut.

“Kedua tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” katanya.

Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok yang disebut oleh tersangka. “Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkas Rita.”SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Penanganan Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Masuki Tahap II, Polda DIY Serahkan Enam Tersangka ke Kejati

DI YOGYAKARTA

Progo Band Raih Penghargaan Kapolda DIY, Aktif Sampaikan Kamtibmas Lewat Musik

DI YOGYAKARTA

Pemotor asal Jawa Barat Meninggal Dunia, Usai Tabrak Tumpukan Batu di Kasihan Bantul

DI YOGYAKARTA

Pria di Sedayu Bantul Tewas Dibacok Orang Bertopeng Saat Tidur

DI YOGYAKARTA

Korem 072/Pamungkas Salurkan  Bantuan Air Bersih Untuk Warga Lereng Merapi Yang Terdampak Kekeringan

DI YOGYAKARTA

Ratusan Personel Gabungan Polda DIY dan Polresta Yogyakarta Bersihkan Sampah d Sungai Code

DI YOGYAKARTA

Bantul Kerahkan Kekuatan Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Bencana 2025

DI YOGYAKARTA

TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun 2025 Kodim 0732/Sleman Secara Resmi di Buka