BINJAI | LENSANUSA.COM – Polres Binjai mengamankan empat wanita yang berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Tandem Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, menjelaskan bahwa tiga terduga pelaku merupakan warga Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, yakni R (26), VFA (26), dan K (28). Sedangkan satu lainnya, J (28), adalah warga Sei Rampah.
“Petugas menerima informasi mengenai aktivitas kelompok yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Tandem Hilir,” ujar Junaidi, Kamis (29/1/2026).
Kronologi Penangkapan Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan mendalam. Guna mengungkap jaringan ini, petugas melakukan teknik penyamaran (undercover buy) dan berhasil mengamankan keempatnya pada Jumat (23/1/2026) dini hari.
“Kelompok ini diduga berperan dalam mengantarkan pesanan narkotika jenis ekstasi kepada calon pembeli,” jelas Junaidi lebih lanjut.
Barang Bukti Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi dengan berat total 3,75 gram, beberapa unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat wanita tersebut beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Keempatnya beserta barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Junaidi.
(Red/Dilla)














