Home / TNI/POLRI

Kamis, 7 November 2024 - 18:02 WIB

Polres Binjai Menangkap Pembawa Ganja dari Aceh Tenggara

BINJAI | LENSANUSA.COM – Satres narkoba polres Binjai kembali berhasil bongkar jaringan narkoba antar provinsi Aceh – Binjai dan menangkap dua orang laki-laki dengan inisial R (20) dan DPA (18) di TKP, jalan satria kelurahan satria kecamatan binjai kota, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, minggu (03/11/24) pukul 13.00 wib, siang hari.

Awal terjadinya penangkapan terhadap R (20) dan DPA (18), tim satres narkoba dibawah pimpinan kanit-2 Ipda Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.

Hasil, petugas melakukan penangkapan terhadap R dan DPA pada saat terduga keduanya sedang berdiri di depan sebuah rumah tepatnya di jalan satria dan saat itu sedang menggendong sebuah tas ransel berwarna hitam.

Pada saat akan didekati oleh petugas, keduanya langsung menghindar dan berlari menuju kearah belakang rumah dimana awal keduanya sedang berdiri, namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh petugas berhasil mengamankan kedua terduga, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.

Kemudian ditemukan barang bukti dalam tas ransel hitam tersebut berupa : 5 (lima) bungkus plastik warna coklat berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 11.000 gr, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam (tempat membawa ganja), 1 (satu) unit HP merk samsung warna hitam, 1 (satu) unit HP merk realme warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario No. Pol BL 6039 BE.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas terhadap kedua terduga pelaku, keduanya mengaku tinggal di Semadam kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh. Kemudian R dan DPA mengakui daun1 ganja tersebut adalah miliknya yang dia bawa dari Kutacane kabupaten Aceh Tenggara provinsi Aceh.

Saat ini terhadap kedua orang terduga R dan DPA beserta barang buktinya diamankan di satres narkoba polres Binjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta persangkaan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 Tahun. tegas Akp Samsul Bahri.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. ucap kasi Humas Iptu Junaidi.
(Dilla)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kapolresta Deli Serdang ikuti giat Gebyar Road To PON XXI Aceh-Sumut 2024

SUMATERA UTARA

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Paya Pasir

TNI/POLRI

Peringati Hardiknas 2026, Forkopimda Binjai Tampilkan Simbol Kebhinekaan di SMPN 9

TNI/POLRI

Polsek Pinggir Berhasil Bekuk 3 Pelaku Pencurian

TNI/POLRI

Pengungkapan 173 Kasus Narkoba di Medan, 212 Tersangka Ditangkap dalam 42 Hari

TNI/POLRI

Polsek Pancur Batu Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba dan perjudian di Sibolangit

TNI/POLRI

Polres Pelabuhan Belawan Kembali Amankan 7 Pelaku Premanisme Pungli di Sejumlah Titik Rawan

TNI/POLRI

Melalui Jumat, Polres Langkat Dengarkan Curhat Warga Diingatkan Jaga Harkamtibmas