Home / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Sabtu, 4 November 2023 - 20:58 WIB

Polres Binjai Tangkap 2 Orang Pria Sebagai Bandar Narkoba Jenis Ekstasi

BINJAI | LENSANUSA.COM – Pada hari senin tanggal 23 oktober 2023 sekira Pukul 19.00 wib, Tim Sat Narkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi di jalan Gunung Kawi Kelurahan Bhakti Karya Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH SIK MSi sudah memberikan instruksi terhadap para Kapolres jajaran Polda Sumut untuk menindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayah kerjanya masing-masing,

Satu hari sebelum melakukan penangkapan terhadap kedua orang terduga, Sat Narkoba Polres Binjai mendapatkan informasi dari seorang tokoh masyarakat yang layak dipercaya, kemudian dianya memberikan informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli narkoba,

Kemudian kasat narkoba langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan saat itu juga Tim langsung dibagi menjadi dua tim dengan terlebih dahulu diberikan arahan oleh AKP Irvan Rinaldi Pane, SH.

Disaat Tim melakukan penyelidikan dan tepatnya sekitar pukul 19.00 wib Tim menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang patut untuk dicurigai dan disaat didekati oleh petugas kedua orang tersebut bermaksud melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas dapat mengamankan keduanya serta dilakukan pemeriksaan badan oleh tim sehingga ditemukan : 180 (seratus delapan puluh) butir pil narkotika jenis ekstasi warna ungu dengan berat bruto 71,49 gr, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda CB150R Tanpa No. Polisi. Ini ok

Kemudian dilakukan interogasi terhadap keduanya kemudian dianya mengaku bernama FG (19) pekerjaan buruh pabrik dan SS als Sandy (18) pekerjaan buruh pabrik dan keduanya berdomisili di desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang,

Terhadap FG (19) dan SS als Sandy (18) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan, tegas AKP Irvan  Pane. (Dilla)

Share :

Baca Juga

LANGKAT

Wakapolres Langkat Pimpin Pemusnahan BB Narkotika Jenis Sabu

SUMATERA UTARA

Kapolresta Lantik Wakapolresta Deli Serdang

HUKUM/KRIMINAL

Gerakan Cinta Produk WBP Rutan Kelas I Medan Dalam Rangka HBP Ke-61

HUKUM/KRIMINAL

GS Cs Diberitakan Menganiaya Dan Anarkis, Warga Sebut Berita Itu Tidak Benar

DAERAH

Kapolresta Deli Serdang Dampingi Waka Polda Sumut Saat Kunjungan Menteri PMK ke Stadion Utama Sport Centre Batangkuis

HUKUM/KRIMINAL

Sambut Kedatangan Komisi VII DPRI, Kakanwil Kemenkumham Sumut Monitoring Rutan Kelas I Labuhan Deli

PEMERINTAH

Mudik Gratis BUMN PTPN IV PalmCo Regional 1 Berangkatkan 500 Pemudik ke Tujuh Kota di Sumatra

DAERAH

Patut Dicontoh Pengurus Masjid Jami Ul Khairul Yang Bernama Ender