Home / TNI/POLRI

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:33 WIB

Polres Binjai Tangkap Dua Orang Pengantar Pesanan Narkoba

BINJAI | LENSANUSA.COM – Unit-1 Satres narkoba polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Daun Ganja Kering dan berhasil menangkap sebagai pelakunya RS (24) dan F (29) di jalan soekarno-hatta kelurahan tanah tingg kecamatan binjai timur, kota binjai provinsi sumatera utara, Sabtu (18/1/25) pukul 01.00 wib, dini hari.

Awal terjadinya penangkapan terhadap RS (24) dan F (29), dimana tim satres narkoba dibawah pimpinan kanit-1 Iptu Budi Santoso, SH, MH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, karena mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba yang dimana terduga pelaku siap antarkan pesanan sesuai dengan jumlah orderan atau pesanan terhadap pembelinya.

Dilakukan penangkapan, dimana RS bersama F saat itu sedang berdiri di pinggir jalan untuk menunggu terhadap pembeli barang sesuai pesanan kesepakatannya. Mengetahui kehadiran petugas terduga RS langsung menjatuhkan sesuatu tepat di bawah kakinya.

Kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata yang dijatuhkan oleh RS adalah 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis ganja.

Di TKP dilakukan interogasi oleh petugas terhadap kedua pria tersebut sehingga dianya mengakui bahwa daun ganja tersebut adalah miliknya. Dimana saat itu sedang menunggu terhadap pembeli yang sudah memesan barang terhadap RS dan F.

Saat melakukan penangkapan RS (24) yang tinggal di jalan syahbuddin yatim, kelurahan pekan labuhan, medan labuhan dan F (29) jalan young panah hijau kelurahan labuhan deli, medan marelan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa : 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 12,61 gram yang dibalut dengan kertas warna cokelat dan ⁠2 (dua) unit HP merk realme warna merah dan Infinix warna biru dongker.

Saat ini terhadap RS (24) dan F (29) sesuai dengan hasil gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. ucap kasi Humas AKP Junaidi .
(Dilla)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tekan Laka lantas di Jl. TOL Permai Tim Gabungan Lakukan Penertiban Odol

TNI/POLRI

Sambut HUT ke-74, Humas Polda Sumut Gelar Donor Darah Serentak Wujud Kepedulian untuk Sesama

TNI/POLRI

12 Calon CPNS Ikuti Pembukaan Penguatan Kopetensi Teknis Bidang Tugas

TNI/POLRI

Kunjungan Kapolda Sumut ke Toba: Sinergi, Silaturahmi dan Tekankan Soliditas Jajaran

SUMATERA UTARA

Polres Nias Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Toba 2024

TNI/POLRI

Polsek Medan Timur Imbau Warga Korban Curanmor Segera Cek Kendaraan Sitaan

DAERAH

Tekan Fatalitas Dijalan Tol, personil sat Pjr Gencar laksanakan patroli sambang

TNI/POLRI

Ops Ketupat Toba 2026: Brimob Perketat Pengamanan di Terminal Amplas