BINJAI | LENSANUSA.COM – Satresnarkoba Polres Binjai bersama BNN Kota Binjai melaksanakan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kamis (30/4/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., dan Kepala BNN Kota Binjai, Ucok Ferry, M.H. Lokasi tersebut disasar petugas berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan dugaan praktik penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Barang Bukti dan Pembongkaran Barak
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial S (46) dan C (39). Di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya aktivitas terlarang, di antaranya:
Alat hisap sabu (bong)
Mancis dan pipa kaca
Plastik klip kosong
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas merobohkan sejumlah gubuk atau barak di lokasi. Langkah ini diambil untuk memastikan tempat tersebut tidak lagi digunakan sebagai wadah penyalahgunaan narkotika.
Komitmen Pemberantasan Narkotika
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, dalam menekan peredaran gelap narkotika.
“Polres Binjai berkomitmen terus melakukan penindakan tegas sekaligus mengedepankan upaya pencegahan melalui program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) demi mewujudkan Kota Binjai yang bersih dari narkoba,” ujar AKBP Mirzal.
Saat ini, kedua pria tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna menentukan status hukum keduanya. Operasi dilaporkan berjalan kondusif dan diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar.
(**/Dilla)














