Home / LANGKAT / TNI/POLRI

Kamis, 22 Februari 2024 - 15:03 WIB

Polres Langkat Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-sama

LANGKAT | LENSANUSA.COM – Polres Langkat Menggelar Press Release Kasus Tindak Pidana dimuka umum secara besama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang pada hari Kamis (22/02/2024).

Adapun kegiatan yang berlangsung di Lobby Mako Polres Langkat itu dipimpin oleh Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH serta didampingi Oleh Kabag Ops Polres Langkat AKP Sahrial Sirait,SH, MH dan Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, SIK, MM, Kasi Propam AKP Abed Nebo, SH. MH serta Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma dan awak media elektronik dan Cetak.

Kapolres Langkat Menerangkan Pada Press Release Kasus Tindak Pidana Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Febuari 2024 pukul 13.30 wib di dusun V Aman Damai desa Harapan Maju Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat sesuai dengan Laporan Polisi No : LP/B/78/II/2024//SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, tanggal 18 Febuari 2024.

Yaitu peristiwa pengrusakan 7 (tujuh) unit rumah milik warga yang dilakukan oleh beberapa orang warga setempat yang mengakibatkan ketujuh rumah dan barang perabot rumah tangga rusak seperti Televisi, kipas angin, lemari serta 2 (dua) unit sepeda motor milik korban dibakar dan satu orang korban mengalami penganiayaan dan dirawat di rumah sakit.

Adapun ketujuh rumah korban yang dirusak adalah pertama rumah Sugianto, kedua rumah Rusna Ningsi, ketiga rumah Sunar, keempat rumah Misnan, kelima rumah Bayek, keenam rumah Rolan dan ketujuh rumah Sinting. “Terangnya”

Setelah sesaat kejadian , personel Polres Langkat dipimpin oleh Kapolres Langkat Langsung Bergerak ke lokasi kejadian serta mengamankan sebanyak 12 (dua belas) orang pelaku, Adapun keduabelas pelaku yang diamankan adalah pertama W (lk), kedua HB (lk) ketiga L (lk) keempat Z (lk) kelima R (lk) keenam T (lk) ketujuh S (lk) kedelapan M (lk) kesembilan H (lk) kesepuluh S(lk) kesebelas JA (pr) dan keduabelas A (pr). Serta mengamankan barang bukti berupa senjata tajam parang, lonceng, kentongan, batu koral serta barang bukti lainnya berkaitan degan kasus tersebut.

Atas perbuatan pelaku tersebut dikenakan pasal 170 dan pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.

*Dilla

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kasus Kaburnya 11 Orang Tahanan Polres Kampar, Ketua KNPI Riau Ajak Semua Pihak Berbenah

TNI/POLRI

Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Minggu Kasih, Wujud Nyata Brimob Peduli, Hadir dan Mengabdi untuk Masyarakat

TNI/POLRI

Kapolda Sumut Cek Pos Pengamanan Nataru di Bandara Kualanamu, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Penumpang

DAERAH

Amankan Objek Wisata Pantai, Polairud Polres Sibolga Gencarkan Patroli Keselamatan

TNI/POLRI

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Sukses Meringkus Satu Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

TNI/POLRI

Polda Sumut Bongkar 72 Kg Sabu di Gudang Rumah dan Mobil, Komunikasi via Aplikasi Zangi

TNI/POLRI

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Perairan Labuhanbatu Utara

TNI/POLRI

Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Melaksanakan Pengantar Tugas Bupati Terpilih Periode 2025-2030