Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / ROKAN HILIR / TNI/POLRI

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 11:41 WIB

Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus Kebakaran Lahan di Bangko Pusako, Satu Tersangka Diamankan

ROKAN HILIR | LENSANUSA.COM –  Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir, Riau, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bangko Pusako. Seorang pria berinisial PONIRAN alias IAN (55), warga asal Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa tersebut.

Kebakaran diketahui terjadi pada Kamis, (31/7/2025), sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Kulit Lawang, Dusun Pematang Sungai Labuh, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Lokasi kebakaran berada di koordinat 1.85063855N, 100.85507899E dan menghanguskan lahan seluas satu hektare.

Kapolsek Bangko Pusako IPTU Bahagia Ginting, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Juli Parulian, S.H. bersama timnya untuk melakukan penyelidikan setelah terdeteksinya titik panas (hotspot) di lokasi tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan api pertama kali muncul dari lahan milik tersangka.

Dalam proses interogasi, tersangka mengakui bahwa pada hari kejadian ia sempat merokok dan membuang puntung rokok sembarangan ke lahan yang sedang ia garap. Beberapa saat kemudian, ia melihat asap dan berusaha memadamkan api secara manual, namun gagal. Kebakaran pun meluas hingga membakar sekitar satu hektare lahan.

Barang bukti yang diamankan di lokasi antara lain satu buah mancis merah dan tiga batang kayu bekas terbakar. Tersangka kini telah diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/VIII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tertanggal 1 Agustus 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan Pasal 22 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kepolisian saat ini tengah melakukan langkah lanjutan berupa pemeriksaan saksi-saksi, penahanan terhadap tersangka, koordinasi dengan ahli, pelengkapan administrasi penyidikan (mindik), serta gelar perkara untuk laporan ke pimpinan.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku pembakaran lahan yang dapat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.***

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Langkat Kerahkan Personel Lakukan Patroli Malam Hari Antisipasi 3C dan Premanisme

TNI/POLRI

Kapolda Sumut dan Astamaops Polri Cek Pengaman F1 Powerboat 2025

DAERAH

Anggota DPRD Solehudin Hadiri Wayangan 1 Muharram di LTD

HUKUM/KRIMINAL

Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Melaksanakan Sholat Tarawih

TNI/POLRI

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Gelar Bhakti Religi di Tempat Ibadah

TNI/POLRI

KAPOLRES LANGKAT SALURKAN BANSOS UNTUK KORBAN BANJIR DI PEMATANG JAYA MELALUI JALUR LAUT

TNI/POLRI

Rutan Labuhan Deli Kerja Bakti Jelang Ramadan, Bersihkan Masjid dan Perkuat Kepedulian Sosial

BERITA NASIONAL

Aktif Input Laporan BOS V2 Bhabinkamtibmas, Polresta Bandar Lampung Raih Juara Ke 3 Tingkat Polda Lampung