Home / TNI/POLRI

Kamis, 16 April 2026 - 14:24 WIB

Polres Tapanuli Tengah Ringkus Residivis Pencuri Ponsel, Beraksi di Dua Lokasi Berbeda

TAPANULI TENGAH | LENSANUSA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan seorang pria berinisial RH alias Black (47). Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Aek Tolang Induk ini diringkus setelah diketahui beraksi di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu kurang dari satu pekan.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka bermula dari penyelidikan atas laporan pencurian ponsel milik Lander Parhusip (64) yang terjadi pada Kamis (9/4/2026) di sebuah warung di Kelurahan Sibuluan Baru, Kecamatan Pandan.

Kejadian pertama menimpa korban Lander Parhusip saat ia sedang beristirahat di sebuah kursi panjang milik saksi Servis Sitompul. Korban meletakkan ponsel Xiaomi Redmi 15 miliknya di atas peci di atas meja lalu tertidur.

“Saat korban dibangunkan oleh pemilik warung, ponsel tersebut sudah hilang. Saksi lain di lokasi melihat tersangka Black membawa kabur ponsel milik korban,” ujar Iptu Dian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2026).

Tim Opsnal yang dipimpin Bripka Arifin melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Black di kediamannya pada Selasa (14/4/2026) sore. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah menggadaikan ponsel tersebut kepada seorang pria berinisial RR di Jalan Terminal Baru, Pandan. Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan RR beserta barang bukti.

Pengembangan terus dilakukan oleh petugas. Dari hasil penyelidikan lapangan, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka Black juga menyimpan satu unit ponsel lain yang diduga hasil kejahatan.

Benar saja, polisi menemukan satu unit ponsel Oppo A58 warna hitam bersinar. Black mengakui bahwa ponsel tersebut ia curi dari sebuah rumah di Jalan Humala Tambunan, Kelurahan Aek Tolang Induk, milik seorang nelayan bernama Rahmat Rasid Simatupang (49).

“Pencurian kedua terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban baru menyadari ponselnya hilang saat bangun pagi, dan ada saksi yang melihat tersangka masuk ke dalam rumah korban,” lanjut Kasat Reskrim.

Sebelumnya, korban kedua belum membuat laporan resmi, namun setelah polisi menunjukkan barang bukti yang ditemukan, korban memastikan ponsel tersebut adalah miliknya dan langsung diarahkan untuk membuat laporan di SPKT Polres Tapteng.

Dalam pengungkapan ini, Polres Tapteng berhasil mengamankan 1 unit Xiaomi Redmi 15 (Warna Silver) dan 1 unit Oppo A58 (Warna Hitam Bersinar)

Saat ini, tersangka RH alias Black beserta barang bukti telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sumber : Humas Polres Tapteng
(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Jadi Ajang Pungli, Pungutan Uang Pengukuhan dan Sosialisasi UU Revisi Desa di Ogan Ilir Jadi Keluhan

DAERAH

Wujud Cinta Sejati Seorang Prajurit, Andi Champay : Kapten Turba Marpaung Sosok Abdi Negara Bermasyarakat dan Tulus

TNI/POLRI

Jual Narkoba di Tunggurono, Seorang IRT Diboyong ke Polres Binjai

TNI/POLRI

Polri Adaptif Hadapi Situasi Lapangan, Polsatwa K-9 Alihkan Prioritas untuk Bantu Warga Terdampak Banjir

TNI/POLRI

Polresta Deli Serdang Amankan Kompetisi Sepak Bola Internasional U-17 Piala Kemerdekaan 2025

TNI/POLRI

Berani Melawan Narkoba, Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah

TNI/POLRI

Dikibusi Warga, Bandar Sabu Di Binjai Timur Di Ciduk Polres Binjai

TNI/POLRI

Polres Binjai Tembak Pelaku Pencurian Motor yang Melawan Saat Diamankan