Home / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Senin, 13 Mei 2024 - 08:42 WIB

Polsek Firdaus Meringkus Terduga Pelaku Pencurian di Gudang PLN Sei Rampah

SERGAI  | LENSANUSA.COM – Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus pria berinisial D alias Lelek (18), warga Dusun V Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, terduga pelaku pencurian di gudang Kantor PLN Sei Rampah.

“Pelaku ditangkap Sabtu (11/5/2024) di Jalan Patuan Nagari Kota Pematang Siantar,” ungkap Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Minggu (12/4/2024).

Edward menjelaskan, pada Jumat (3/5/2024) gudang Kantor PLN Sei Rampah dimasuki pencuri. Atas kejadian tersebut, pihak PLN Sei Rampah kehilangan 18 unit meteran retur dan 40 meter kabel listrik yang sebelumnya disimpan di gudang tersebut.

Merasa keberatan, pihak PLN Sei Rampah membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus sesuai laporan polisi nomor LP/B/49 /V/2024/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 3 Mei 2024.

Menindaklanjuti laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit, Iptu Maruli Sihombing segera melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan memeriksa CCTV yang ada di Kantor PLN Sei Rampah.

“Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku D alias Lelek memasuki gudang dan melakukan pencurian di gudang tersebut,” ujarnya.

Setelah mengetahui identitas pelaku pencurian, lanjut Edward, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus segera bergerak mencari informasi terkait keberadaan pelaku.

“Pada Sabtu (11/5/2024 sekira pukul 11.30 WIB, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada Kota Pematang Siantar, dan sedang menuju salah satu SPBU yang ada Jalan Patuan Nagari,” terangnya.

Tidak ingin buruannya kabur, tim segera bergerak menuju lokasi dimaksud dan menunggu kedatangan pelaku.

“Tak berselang lama, pelaku datang ke lokasi dengan diantar Gojek. Saat pelaku turun dari Gojek, tim langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Saat diinterogasi usai diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Tim selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Firdaus.

“Pelaku D alias Lelek saat ini sudah diamankan di Polsek Firdaus guna menjalani proses lanjut. Pelaku dijerat melanggar pasal 362 KUHPidana,” tegas Edward. ()

*Dilla

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polda Sumut Sidak Swalayan di Medan, Telusuri Dugaan Penjualan Beras Tak Sesuai Mutu

DAERAH

Kapolda Riau Tinjau Penanganan Banjir di Rumbai, Salurkan Bantuan dan Gelar Trauma Healing 

LANGKAT

Polres Langkat Turunkan 171 Personil, Pengamanan Ibadah Tahun Baru 2024 Gereja

DAERAH

DPW PWDPI Riau Mengadakan Audiensi dan Silahturahmi kepada Wakapolres Kampar Kompol Andi Cakra Putra,S.I.K,M.H 

PEMERINTAH

Pimpin Rakor Monitoring, Pj Gubernur Pastikan Persiapan Pemilu 2024 Sesuai Tahapan

HUKUM/KRIMINAL

Oknum Guru Honorer SMPN 2 Lolowau Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

HUKUM/KRIMINAL

Ketua BPD Menduga PJ Kades Dahadano Berbohong Pada Masyarakat

PEKANBARU

Dandrem 031/ Wira Bima Meresmikan Mushalla Al Ikhlas Di Area Kantor Dandrem 031/Wira Bima