MEDAN | LENSANUSA.COM – Kapolsek Gebang AKP MAHRUZAR SEBAYANG, SH memperintahkan Kanit Reskrim Polsek Gebang IPTU P.E SIHALOHO untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut dan pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Gebang mendapat informasi bahwa Pelaku a.n S als A .T berada di Desa Pematang Tengah Kec. Tanjung pura sedang duduk di dekat rumahnya kemudian atas informasi tersebut Unit Reskrim memberitahukanya kepada Kapolsek gebang AKP MAHRUZAR SEBAYANG, SH dan atas perintah Kapolsek Gebang IPTU MAHRUZAR SEBAYANG, SH ke Kanit Reskrim IPTU P.E SIHALOHO beserta bersama Anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Dan selanjutnya Tim bergerak cepat ke lokasi terebut dan setibanya di lokasi Kanit Reskrim bersama Anggota mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan kemudian pelaku di introgasi mengakui perbuatannya. Selanjutnya Pelaku dibawa ke kantor Polsek Gebang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.













