Home / DI YOGYAKARTA

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:25 WIB

Polsek Mantrijeron Ungkap Kasus Penembakan di Lapangan Minggiran, Pelaku Diamankan

YOGYAKARTA | LENSANUSA.COM. – Jajaran Polsek Mantrijeron berhasil mengungkap kasus penembakan yang terjadi di kawasan Lapangan Minggiran, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, pada Selasa 5 Agustus 2025 sore.

Ungkap kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Mantrijeron AKP Kusnaryanto, S.H., M.A. dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (7/8/2025).

Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban berinisial MY, seorang pedagang layang-layang di sekitar lapangan, menuduh seorang anak berinisial A telah beberapa kali mengambil barang dagangannya. Merasa dituduh, A kemudian pulang ke rumah dan menceritakan hal tersebut kepada ayahnya, pelaku berinisial DAJP (25).

“Tidak lama setelah itu, pelaku DAJP bersama anaknya A kembali menemui korban MY, dan secara tiba-tiba langsung menembak ke arah korban beberapa kali. Tembakan tersebut mengenai bagian tangan dan kaki korban,” jelas AKP Kusnaryanto.

Usai melakukan penembakan, pelaku dan anaknya segera meninggalkan lokasi kejadian. Warga yang melihat peristiwa tersebut segera menghubungi pihak kepolisian. Petugas Polsek Mantrijeron kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Pratama, serta menghubungi keluarga korban untuk proses pelaporan resmi.

Setelah menerima laporan dari pihak keluarga dan melakukan olah TKP serta pemeriksaan sejumlah saksi, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku berikut alamat tempat tinggalnya.

“Sekitar pukul 18.00 WIB pada hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Mantrijeron berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Suryodiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata air soft gun,” lanjut Kapolsek.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain:

– 1 (satu) unit Air Gun Glock 22 Gen 4 berwarna hitam dengan nomor seri GUW422, berlisensi resmi produk Glock

– 1 (satu) holster senjata berwarna hitam

– 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan pelaku saat kejadian

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 5 tahun penjara.

Kapolsek Mantrijeron menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Angka Lakalantas di Bantul Menurun, PMI Bantul Tangani 117 Kasus di November 2024

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Lepas Irjen Pol Suwondo Nainggolan Mengemban Tugas Sebagai Asisten Logistik Kapolri

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Siap Amankan Nataru, Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Progo 2024

DI YOGYAKARTA

Pemkab Bantul Ajukan Penolakan Nama Parangtritis Jadi Merk Dagang Miras

DI YOGYAKARTA

Hasil Investigasi Dinas Dikpora DIY: Tidak Terbukti Guru SMP Negeri 10 Yogyakarta Bocorkan Soal ASPD

DI YOGYAKARTA

Jelang Malam Pergantian Tahun, Wakapolda DIY Tinjau Pos Pam Teteg Malioboro

DI YOGYAKARTA

Unik Dan Menarik !! Besok Siang Pasangan Joko Purnomo – Rony Wijaya Daftar ke KPU Bantul di Iringi Pawai Kirab Budaya

DI YOGYAKARTA

Pelayanan SPKT dan SKCK Polda DIY Kembali Dibuka di Dalpers Corner