MEDAN | LENSANUSA.COM – Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan seorang pria berinisial FA (26), warga Perumnas Mandala, Deli Serdang, atas dugaan pencurian telepon seluler (HP). Pelaku ditangkap di Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kamis (29/1/2026).
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga sekitar pukul 09.45 WIB mengenai keberadaan pria mencurigakan yang diduga baru saja melakukan aksi pencurian.
“Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 10.00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Ainul Yaqin pada Minggu (1/2/2026).
Barang Bukti
Dalam pemeriksaan di tempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel yang disembunyikan di dalam pakaian dalam pelaku. Selain itu, polisi juga menyita sebilah pisau cutter dari tangan FA.
Proses Hukum
Saat ini, FA beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Medan Area untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.
(Red/Dilla)














