MEDAN | LENSANUSA.COM – Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap dua pria yang diduga merupakan spesialis pencuri suku cadang (spare part) sepeda motor. Keduanya diringkus saat berada di kawasan Jalan KH Zainul Arifin, Medan, Senin (26/1/2026).
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AP (41) dan ES (41). Penangkapan ini berdasarkan laporan korban bernama Irfan (36), warga Jalan Teuku Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan polisi nomor LP/B/78/I/2026 yang diterima pada Minggu (25/1/2026) dini hari.
Iptu Poltak mengungkapkan, Tim Opsnal Polsek Medan Baru awalnya menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang berkeliaran di Jalan KH Zainul Arifin untuk menjual barang hasil curian.
“Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat ke lokasi. Setibanya di sana, personel melihat pelaku dan segera melakukan pengamanan,” ujar Iptu Poltak, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian suku cadang motor di Jalan Mojopahit, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, tepatnya di depan sebuah toko roti. Diketahui, kedua tersangka merupakan residivis yang sudah berulang kali terjerat kasus hukum.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Iptu Poltak. (**/Dilla)














