DELI SERDANG | LENSANUSA.COM -Seorang pria inisial ARS diringkus Unit Reskrim Polsek Namorambe atas dugaan pencurian dengan pemberatan. Hal itu diungkapkan Kapolsek Namo Rambe AKP Ringgas Lubis SH saat dikonfirmasi, Kamis (04/01/2024).
“Pelaku ARS beserta barang bukti telah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Ringgas Lubis.
Diketahui ARS warga Dusun I Desa Jaba Kecamatan Namo Rambe ditangkap atas kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan terhadap korban M NUR (62) warga Perumahan Cendana Asri Blok EE Dusun 2 Desa Jaba Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang.
Kejadian bermula pada hari Minggu (31/12/23) sekira pukul 18.00 WIB, korban M Nur keluar rumah untuk menjual barang-barang botot ke Pasar 2 Desa Namo Mbelin Kec. Namo Rambe dengan tukang becak yang menerima barang-barang bekas (botot).
Kemudian sekitar pukul 18.45 WIB, korban pulang ke rumah kontrakan miliknya. Sesampainya di rumah, korban masuk ke rumah dan terlihat pintu belakang sudah terbuka dan langsung melihat barang milik korban ada sebuah tas tergantung di dinding dalam kamar yang mana isi dalam tas korban tersebut adalah uang rupiah sebanyak Rp 11.800.000 (sebelas juta delapan ratus ribu rupiah).
Selanjutnya, korban kembali melihat di tempat tidur korban bahwa Handphone 3 (tiga) unit milik korban sudah tidak ada lagi/hilang. Ketiga handphone yang hilang tersebut adalah 1 (satu) Handphone Infinix dan 2 (dua) Handphone Android Merk Samsung Type Duos.
Selanjutnya korban keluar rumah untuk menyampaikan kepada warga / tetangga sekitar rumah korban dan juga kepada Kadus 2 Desa Jaba Pak Ali bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencurian di rumahnya.
Kemudian korban pun langsung bergegas menuju Polsek Namo Rambe untuk melaporkan kejadian yang menimpa nya. Sesampainya di Polsek Namo Rambe korban langsung di terima di Unit SPKT untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya. Menerima laporan tersebut saat itu juga personil Unit Reskrim Polsek Namo Rambe langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.
Pada hari Kamis (04/01) sekira pukul 19.00 WIB, team Opsnal Polsek Namo Rambe yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Namo Rambe, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Alhasil, sekira pukul 19.30 WIB team mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Dusun II Desa Jaba Kecamatan Namorambe. Selanjutnya team Polsek Namo Rambe langsung menuju ke tempat yg dimaksud dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa berinisial ARS.
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke mako Polsek Namo Rambe untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.
(Dilla)














