Home / DAERAH / KUANTAN SINGINGI / TNI/POLRI

Senin, 3 Februari 2025 - 22:15 WIB

Polsek Pangean Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

LENSANUSA.COM |KUANTANSINGINGI,– Kepolisian Sektor (Polsek) Pangean berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 14.45 WIB, seorang pria berinisial A (34) diamankan di depan sebuah variasi mobil yang terletak di pinggir jalan raya Dusun Penghijauan, Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Pangean, AKP Zulfatriano, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Pauh Angit. Menerima informasi tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pangean, AIPTU Andy Candra, S.H., M.H., bersama tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Namun, saat tim melakukan pengecekan di Desa Pauh Angit, mereka tidak menemukan target yang dicurigai. Tim kemudian melanjutkan patroli ke Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean. Sekitar pukul 14.45 WIB, petugas melihat seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh warga sedang berada di depan variasi mobil di Dusun Penghijauan.

“Setelah memastikan identitas dan gerak-geriknya mencurigakan, tim segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka A (34). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu dompet kecil berwarna abu-abu dengan list merah di dalam kantong celana depan sebelah kiri tersangka. Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi 22 paket kecil narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek.

Selain 22 paket sabu dengan berat kotor 23,63 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, antara lain 1 bungkus plastik kecil klip bening, 2 buah plastik klip bening ukuran sedang, 1 buah dompet kecil warna abu-abu dengan list merah, 1 helai celana jeans pendek warna biru, Sejumlah uang tunai dengan total Rp 1.000.000,- (terdiri dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, dan Rp 10.000) dan 1 unit handphone Samsung Galaxy A12.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka A (34) diketahui berperan sebagai pengedar narkotika. Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka juga menggunakan narkoba.

Kapolsek Pangean menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Pangean untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Dalam pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana berat, termasuk penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus ini. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” ujarnya.

“Polsek Pangean terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika, Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba dan mempersempit ruang gerak mereka di Kabupaten Kuantan Singingi,” tandas Kapolsek.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Share :

Baca Juga

DAERAH

Biddokkes Polda Sumut Tegaskan Komitmen Wujudkan Kesehatan dan Ketertiban Masyarakat Lewat Dialog Interaktif

TNI/POLRI

Aktivis Pers dan LSM Riau Gelar Demo, Desak Polda Riau Usut Tuntas Laporan terhadap Hondro

BERITA NASIONAL

TPID Rohil Dorong Konsumsi Lokal Dan Antisipasi Inflasi Pangan: Strategi Hadapi Tantangan Ekonomi Tahun 2024

BERITA NASIONAL

Hadiri Malam Puncak Hari Kesehatan Nadional, Bupati Canangkan Kuansing Bebas Pasung

DAERAH

Konsisten Berantas Peredaran Narkoba dan Modus Penipuan, Lapas Pekanbaru Terus Intensifkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan

DAERAH

BALAPATISIA Desak PAN Nonaktifkan Roni Pasla dan Desak Kajari Agar Tetapkan Tersangka Kasus RP Videotron 972 Juta

DAERAH

Tidak Bayar Gaji dan Pesangon, PT. Musim Mas PHK Karyawan Semena-mena

TNI/POLRI

Rugikan Negara Rp2,57 Miliar, Tersangka Kasus Faktur Pajak Diserahkan ke Kejari Medan