BANDAR LAMPUNG | LENSANUSA.COM – Kepolisian Sektor Panjang Polresta Bandar Lampung menangkap DPO pelaku pencurian besi proyek di areal reklamasi Pelabuhan Panjang yang terjadi pada tanggal 21 September 2022.
Pelaku DA (29) warga Kampung Baru III Panjang Bandar Lampung, ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Panjang di Gang Kampung Baru III Panjang Bandar Lampung pada Senin, (23/05/2023) malam.
Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pelaku DA (29) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pencurian besi proyek setelah sebelummya salah satu pelaku RW (20) sudah ditangkap terlebih dahulu.
“Pada bulan Oktober 2022, kita sudah terlebih dahulu menangkap RW (20), yang merupakan salah satu komplotan ini” ucap Kompol M. Joni.
Lebih lanjut, Kapolsek Panjang Kompol M. Joni menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku DA (29) bersama RW (20) bertugas masuk kedalam areal proyek dan kemudian mengambil besi selanjutnya besi tersebut dilempar keluar areal tembok pembatas proyek tersebut sedangkan 1 orang pelaku lainnya menunggu diluar sambil melihat situasi.
“Untuk masuk kedalam areal proyek, kedua pelaku ini harus memanjat tembok pembatas” ujar Kompol M. Joni.
Akibat peristiwa pencurian ini, pihak korban mengalami kerugian berupa 5 batang besi jenis IWF dengan panjang 1 meter dan 2 batang besi jenis IWF dengan panjang 3 meter yang ditaksir kerugian sebesar Rp. 7.000.000, (tujuh juta rupiah). (Sm)