Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / ROKAN HILIR / TNI/POLRI

Senin, 21 April 2025 - 22:27 WIB

Polsek Pujud Polres Rohil Berhasil Amankan Pria yang Diduga Sering Bertransaksi Sabu di Simpang Lombok 

ROHIL | LENSANUSA.COM – Polsek Pujud Polres Rohil berhasil mengamankan SF alias Ari (29 ) karena diduga sering bertransaksi sabu sabu. Pengungkapan terjadi di jln Simpang Lombok – Sungai Tapah, Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di sebuah cafe. Minggu 20 April 2025, Pukul 20.30 WIB.

SF alias Ari, yang beralamat Simpang Lombok Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil, diamankan oleh petugas setelah didapati memiliki barang haram tersebut seberat kotor 1,62 Gram.

Kapolsek Pujud Akp Boy setiawan S.A.P,M.Si melalui Kanit Reskrim Ipda Sobaruddin Dalimunthe membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Rohil, oleh jajarannya di Polsek Pujud.

Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa disalah satu Cafe sering jual beli sabu sabu, setelah menerima informasi tersebut Kapolsek Pujud Polres Rohil AKP Boy Setiawan S.A.P. M.Si, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sabarudin untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya Kapolsek Pujud langsung memimpin penangkapan, bersama Kanit Reskrim serta personil Polsek mereka menuju ke TKP untuk melakukan penangkapan. Sesampainya di TKP mereka melakukan pengintaian dan melihat seorang laki laki yang di curigai bersama temannya berada di Cafe tersebut,” terang Ipda Dahri Iskandar Lubis.

Mereka melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut dan saat di introgasi mengaku bernama inisial SF alias Ari dan SP alias Nanok . saat dilakukan penggeledahan terhadap SF alias Ari ini di temukan di dalam saku celananya, 1 buah dompet kaleng warna coklat kombinasi putih yang di dalam nya berisikan plastik bening di duga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit hp Vivo y 35 warna hitam, 1 unit hp Infinix warna hitam 1 buah dompet yang berisikan uang sebesar Rp. 700.000,-

Sedangkan dari penggeledahan inisial SP alias Nanok juga ditemukan barang bukti, selanjutnya ke 2 orang tersangka dan barang bukti sekira hari senin tanggal 01.00 WIB, di amankan kepolsek pujud Polsek Pujud guna di Proses lebih lanjut,” kata Ipda Sobar Dalimunthe

Untuk barang bukti SF alias Ari, 1 Bungkus Plastik bening di duga narkotika jenis sabu, 1 Buah dompet kaleng warna coklat kombinasi putih, 1 buah timbangan digital, 1 unit hp merk Vivi y 35 warna hitam, 1 unit hp merk Infinix warna hitam, 1 buah dompet warna coklat

dan Uang tunai Rp. 700.000,- yang telah ditemukan darinya.

Telah dilakukan tes urine terhadap SF alias Ari dan hasil positif amphetamine, setelah itu ia nya dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Serta untuk tersangka SP alias Nanok akan kami sampaikan juga nantinya,”pungkasnya.

 

Sumber: Humas Polres Rohil.

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Sebanyak 12 Agenda Besar Kampar Masuk Dalam Calender Of Event 2024

TNI/POLRI

Subdit Renakta Naik Tingkat Jadi Direktorat PPA-PPO Polda Sumut

DAERAH

Pastikan Sehat, Higienis, dan Berkualitas : Kalapas Pekanbaru Tinjau Progres Renovasi Dapur 

DAERAH

Bawaslu Ngampus” Bisa Mengefektifkan Pengawasan Kepemiluan

DAERAH

PD. ATPUSI Kabupaten Kampar Periode 2023-2027 Resmi Dilantik

DAERAH

DPW PWMOI Riau : Selamat Milad Ke 20 LSM LIRA, Terus Berbuat Untuk Rakyat

DAERAH

dr. Erik : Jihad Bukan Sebatas Pertempuran Fisik

DAERAH

Sambut HUT RI ke-79 Rutan Kelas I Medan Usulkan 1.727 Warga Binaan Mendapatkan Remisi