Home / TNI/POLRI

Minggu, 5 April 2026 - 19:39 WIB

Polsek Tanjung Morawa Amankan Pelaku Pencurian, Kerugian Korban Capai Puluhan Juta Rupiah

DELI SERDANG | LENSANUSA.COM – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Adapun pelaku yang diamankan berinisial DA (17), seorang remaja yang berdomisili di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun IX, Desa Limau Manis. Korban, Romasi Sinaga (52), seorang ibu rumah tangga, mengetahui kejadian tersebut saat bangun tidur dan mendapati pintu serta jendela rumah telah terbuka.

Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang, yakni enam unit handphone, perhiasan emas berupa kalung dan gelang masing-masing seberat 5 gram, serta uang tunai sebesar Rp4.050.000. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp26.900.000.

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku. Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik S.H, M.H menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan informasi dari masyarakat,” ujarnya

Lebih lanjut disampaikan bahwa pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(**/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Sat Pol Airud Polres Sergai Gencarkan Patroli Laut, Cegah Penggunaan Alat Tangkap Ikan Ilegal di Perairan Bedagai

TNI/POLRI

Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan

BERITA NASIONAL

Polri Gandeng Ustaz Das’ad Latif Untuk Mendorong Pemilu Damai

TNI/POLRI

Brimob Polda Sumut Bangun Rumah Swadaya bagi Korban Banjir di Tapanuli Selatan

BERITA NASIONAL

Polsek Tanjung Raja Gerak cepat Bersihkan Pohon Tumbang Yang Menutupi Jalan Raya

TNI/POLRI

Kasus Tambang Emas Ilegal Tapsel-Madina: Polda Sumut Amankan 17 Orang dan 14 Ekskavator

BERITA NASIONAL

Jalin Kerjasama Tentang Harkamtibmas, Kapolsek AKP Zahirin Gelar Jumat Curhat di Lapas Kelas II A Tanjung Raja

DAERAH

Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Penanaman Pohon Mahoni di Aulia Hospital Bersempena Hari Lahir Pancasila