Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Senin, 16 Oktober 2023 - 09:36 WIB

Polsek Tanjung Pura Tangkap pelaku Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu

LANGKAT | LENSANUSA.COM – Polsek Tanjung Pura Polres Langkat Berhasil Tangkap Pelaku Penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu sabu di Dusun II Gg Manggis Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kababupaten Langkat. Hal itu diungkapkan Kapolsek Tanjung Pura, AKP Surahman, SH kepada awak media, Senin (16/10/2023).

Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH didampingi Kanit Res IPDA Kaspar BT Napitupulu menerangkan bahwa pelaku seorang pria inisial MR (21) telah diamankan di Polsek Tanjung Pura dan telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat,

Pada saat menangkap pelaku turut ditemukan Barang Bukti berupa :
– 1 (satu) bh tas selempang warna ungu kehitaman merek YL corak bunga yang berisi al :
– 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan sedang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu, dengan berat bruto 2,25 gram.
– 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil
– 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang
– 1 (satu) bh sendok takaran sabu-sabu yg terbuat dari pipet plastik dibalut dengan plastik warna hitam
-1 (satu) bh timbangan elektrik/digital warna hitam merek Ming Heng Mini Scale
– 1 (satu) bungkusan rokok merek MAGNUM yg berisi sebatang rokok Magnum
– 1 (satu) bh dompet kecil.

Surahman menjelaskan, penangkapan bermula pada hari Sabtu tgl 14 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB. Kanit Reskrim IPDA Kaspar BT Napitupulu mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa disekitar Dsn. II Gg. Manggis Ds. Serapuh Asli Kec. Tg. Pura Kab. Langkat, bahwa ada 2 (dua) orang warga setempat inisial MR dan I yang sedang menjual Narkotika di perladangan milik warga Dsn. II Gg. Manggis Ds. Serapuh Asli. Kemudian Kanit Reskrim menyampaikan kepada Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH tentang informasi tersebut, lalu Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tg. Pura IPDA Kaspar BT.Napitupulu untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan.

Kemudian Kanit Reskrim bersama unit Opsnal berangkat menuju TKP dan benar ada melihat 2 (dua) orang Laki-laki sedang menunggu pembeli sambil duduk diatas meja, kemudian Pelapor bersama anggota menyuruh Informan untuk membeli Sabu tersebut dengan uang tukaran Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dengan cara memfotokan nomor seri uang tersebut.

Sekembalinya informan tersebut Ianya memberikan Sabu-sabu yg baru dibelinya dan diserahkan kepada Pelapor, kemudian Pelapor bersama anggota menyusun strategi utk penangkapan lalu melakukan Penggerebekan, mengetahui kehadiran Polisi kedua laki2 tersebut berusaha melarikan diri dan Pelapor bersama anggota melakukan pengejaran dan menangkap salah satu laki2 tersebut inisiak MR.

Kemudian Kanit bersama anggota membawa Pelaku ke tempat mangkalnya yg pertama dan ditemukan tas sandang warna ungu kehitaman, kemudian dilakukan pemeriksaan isi tas tersebut dan ditemukan BB di dalam tas tersebut 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis Sabu-sabu di dalam plastik Klip transparan dan plastik kosong ukuran kecil dan sedang, kemudian Kanit bersama anggota membawa tersangka dan BB ke Polsek Tg. Pura, setelah sampai di kantor dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dari saku celana belakang sebelah kiri dengan pecahan:
– 1(satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,-
– 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,-
– 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- dan
– 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,-

Kemudian Pelapor bersama anggota mencocokkan uang Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yg dipakai memancing membeli narkoba sebelumnya sama persis dengan uang yg didapat dalam saku celana tersangka, selanjutnya dilakukan Introgasi terhadap tersangka dan Ianya mengakui apabila ada pembeli tersangkalah yg memberikan barang dan menerima uang (transaksi) dan pelaku lain an. I berhasil melarikan diri, selanjutnya Tersangka MR dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna diproses hukum sesuai hukum yg berlaku di NKRI

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasihumas AKP Yudianto menerangkan bahwa inilah Bukti Keseriusan Polres Langkat dan jajarannya dalam memberantas dan melakukan penindakan kpd para pelaku pelaku penyalah gunaan Narkotika dan saat pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polres Langkat untuk penanganan kasusnya tutup beliau.
(Dila)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Asisten Pengawasan Kejati Riau Hadiri Pengarahan Irwasum Polri Secara Virtual

BENGKALIS

Sukses PJ kepala Desa Kelapa Pati Telah Laksanakan MTQ Ke XV Tingkat Desa Kelapa PatiĀ 2024

PEKANBARU

Pemko Pekanbaru Gelar Persiapan Jadi Tuan Rumah Rakerwil I Apeksi 2024

DAERAH

Dugaan Korupsi Pembangunan dan Rehabilitasi SMP N 4 Panipahan, Kejari Rohil Tahan Tersangka Berinisial SJ.

DAERAH

Ratusan Hak Aspirasi Asosiasi Pers Terabaikan Dalam Draf Perpres Media Berkelanjutan

SUMATERA UTARA

Polsek Firdaus Berhasil Amankan 2 Orang Geng Motor

HUKUM/KRIMINAL

Pengacara Apul Sihombing Resmi Melaporkan Direktur dan Humas PT. Arara Abadi

KAMPAR

Pemkab Kampar Lakukan Musrenbang di Kecamatan Rumbio Jaya