OGAN ILIR | Lensanusa.com – Polsek Tanjung Raja gelar kegiatan Preemtif berupa patroli penggalangan dan memberikan himbauan Kamtibmas tentang larangan menghidupkan atau memainkan musik jenis house / remix dalam acara hajatan resepsi pernikahan di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja. Minggu (30/6/2024) sekira pukul 14.00 Wib.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Tanjung Raja Aipda Robi Karzili, Kapospol Sungai Pinang dan Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Raja.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin melalui Kanit Intelkam Polsek Tanjung Raja Aipda Robi Karzili mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini agar dalam setiap acara kegiatan keramaian yang menggunakan hiburan orkes melayu atau Orgen tunggal tidak memainkan musik jenis house/remix dikarenakan dan di khawatirkan akan adanya peredaran narkoba, miras, dan kegiatan asusila/pornografi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.
“Dalam giat tersebut kami juga menyampaikan kepada tuan rumah selaku pelaksana kegiatan apabila tidak mengindahkan himbauan tersebut dan ditemukan adanya hiburan musik jenis house atau remix maka akan dilakukan sanksi berupa pembubaran hingga proses hukum,” tegasnya.
Kegiatan patroli dan penggalangan serta himbauan Kamtibmas tersebut dilaksanakan di Desa Penyandingan dan Desa Seri Dalam.
“Dalam kegiatan Patroli dan penggalangan serta himbauan Kamtibmas kepada tuan rumah pelaksana juga didampingi oleh Perangkat Desa setempat. Kegiatan berlangsung hingga pukul 16.30 Wib dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkasnya.