Home / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Minggu, 26 November 2023 - 18:42 WIB

Prapid Ditolak, Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU Sah

SUMUT | LENSANUSA.COM – Pasca penetapan tersangka dan penahanan tersangka perkara tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 50.441.613.822 berdasarkan Laporan Hasil perhitungan Ahli, salah seorang dari 3 tersangka atas nama FMB melakukan gugatan Pra Peradilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penetapan tersangka terhadap dirinya.

Diketahui Bahwa Putusan Hakim terhadap gugatan Pra peradilan tersangka FMB adalah : Menolak Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan/Penasehat Hukum Tersangka FMB dan menyatakan penetapan FMB sebagai tersangka yang dilakukan Tim Penyidik Koneksitas Kejati Sumut telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang ditentukan dalam KUHAP.

Bahwa Tim Penyidik Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) sedang melakukan pemberkasan di Penyidikan untuk kemudian berproses ke Penuntutan dan akan segera mengikuti Persidangan, kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH pada pres rilis, Minggu (26/11/2023).

Untuk diketahui bahwa ada tiga orang tersangka yang ditetapkan dan ditahan dalam perkara ini, yakni Ir GZA, MBA mantan direktur PT PSU berinisial GZA, Direktur PT Kartika Berkah Bersama berinisial FMB, dan seorang oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf SHT selaku Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB.

Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 50.441.613.822 berdasarkan Laporan Hasil perhitungan Ahli Akuntan Publik.

Bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) sebagai primer, dan sebagai alternatif pasal 3 serta pasal 18 dari Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dua tersangka, yaitu Direktur PT PSU, GZA,  dan rekanan FMB ditahan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan.
Sementara tersangka dari kalangan militer, Letkol TNI (Purn) Inf SHT, menjalani penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan.

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Rutan kelas I Medan Kerjasama Dengan Fasyankes Puskesmas Helvetia, Pastikan Kesehatan WBP

LANGKAT

Polres Langkat Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-sama

DAERAH

Batas Waktu 30 April, DJP Sumut I Ajak WP Badan Tertib Lapor SPT

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Laksanakan Upacara Peringatan HUT KORPRI ke-54

HUKUM/KRIMINAL

Polda Sumut Tangkap Kurir Narkoba di Asahan, 2 Kg Sabu dan 2.000 Pil Ekstasi Disita

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Labuhan Deli Bagikan Susu Bagi Warga Binaan

DAERAH

KPU Sumut harap pasangan calon kedepankan visi-misi di debat publik.

DAERAH

Banjir di Nias Selatan, Polisi Bantu dan Evakuasi Warga dengan Sigap