Home / BENGKALIS / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / TNI/POLRI

Selasa, 26 September 2023 - 13:42 WIB

Press Release Pengungkapan Kasus Peradaran Gelap Narkotika Jenis Sabu

BENGKALIS | LENSANUSA.COM – Selasa. (26/09/2023) Sekitar pukul 09.40 WIB bertempat di Mapolres Bengkalis hadir dalam kegiatan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H. S.I.K, M.H, Kepala Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo, Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando, S.E.

Penyampaian Fakta-Fakta oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H, S.I.K, M.H. sbb

Waktu Kejadian Minggu, tanggal (24/09/2023), pukul 05.00 WIB Rumah di Jalan. Penampar, RT 002/RW 002, Desa/Kel. Deluk, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis.

(MS) Alias (EG) Bin (Alm) (RZ), tempat/tgl. lahir/umur: Jangkang, (05/12/1985), (37) tahun, jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, suku melayu, pekerjaan nelayan, agama Islam, pendidikan terakhir SD (tamat), alamat Jalan Penampar, RT 002/RW 002, Desa/Kel. Deluk, Kec.Bantan, Kab. Bengkalis.

17 (tujuh belas) bungkus plastik berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 10 (sepuluh) butir diduga pil extacy merk Diamond, 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno sepuluh warna silver, 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno delapan warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A53S warna hitam, uang sebanyak Rp.7.200,000 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy tanpa plat warna hitam, 1 (satu) Pucuk senpi jenis pistol merk Glock 19, 29 (dua puluh sembilan) butir amunisi cal 9, Disita dari (MS) Alias ENGOL Bin (Alm) (RZ)

Tim opsnal Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di Desa Jangkang yang menguasai sejumlah narkotika jenis sabu dan senjata api yang diduga berasal dari Malaysia masuk melalui pantai Panampar Desa jangkang. Atas informasi tersebut tim sus Narkotika dan Bea cukai Bengkalis melakukan penyelidikan dan meghimpun informasi.

Setelah diperoleh informasi yang akurat, Pada hari minggu tgl 24 September 2023 sekira pukul 05.00 wib tim gabungan via laut melakukan penggerebekan pada sebuah rumah di Jalan Desa Jangkang, dari rumah tersebut diamankan tsk (MS) Als (EG), dilakukan penggeledahan pada rumah tersebut di temukan.

17 (tujuh belas) bungkus plastik berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 10 (sepuluh) butir diduga pil extacy merk Diamond, 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno sepuluh warna silver, 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno delapan warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A53S warna hitam, uang sebanyak Rp.7.200,000 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy tanpa plat warna hitam, 1 (satu) Pucuk senpi jenis pistol merk Glock 19, 29 (dua puluh sembilan) butir amunisi cal.9

Terhadap tersangka dilakukan interogasi atas kepemilikan narkotika jenis sabu, extacy dan senpi. Tsk mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya, yang mana narkotika jenis sabu dan extacy tersebut didapat dari RP Als B dan senpi jenis pistol merk Glock 19 berikut amunisi didapat dari N als (IW) warga Sumut.

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. (Untuk kepemilikan senjata api Sat Resnarkoba melimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bengkalis guna Penyidikan lebih lanjut)

Peran tersangka (MS) Alias (EG) Bin (Alm) (RZ) sebagai kurir atas suruhan RP Als B untuk menjemput dan mengambil narkotika jenis sabu ke tengah laut Menggunakan speedboat.

Peran tersangka (MS) Alias (EG) Bin (Alm) (RZ) sebagai kurir atas suruhan RP Als B untuk menjemput dan mengambil narkotika jenis sabu ke tengah laut Menggunakan speedboat

PASAL 114 (2) dan PASAL 112 (2) UU RI Nomor 35 TAHUN 2009

ANCAMAN HUKUMAN
PASAL 114 ayat (2) dua diancam dengan pidana mati,pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) satu ditambah 1/3 (sepertiga)

PASAL 112 ayat (2) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)

selesai dilaksanakan, selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polda Sumut Salurkan Ribuan Paket Daging Kurban untuk Masyarakat di Hari Raya Iduladha 1446 H

DAERAH

Lanjut Road Show Ramadhan 1444 H, Pj. Bupati Kampar Kunjungi Ponpes Darul Fatah Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara

SUMATERA UTARA

Kapolres Langkat Zoom Meeting Penanaman Pohon Serentak Di SPN Hinai Polda Sumut

HUKUM/KRIMINAL

Korban Kecewa, Pelaku KDRT Belum Ditahan Polres Nias

BERITA NASIONAL

Gelar Jumat Curhat dan Anev Mingguan Bersama Anggota, Ini Pesan Kapolsek Rantau Alai

HUKUM/KRIMINAL

Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polisi, Begini Nasibnya Sekarang!

HUKUM/KRIMINAL

Karutan Kelas 1 Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Bersama Warga Binaan Tabur Bibit Ikan Lele

TNI/POLRI

Polda Sumut Klarifikasi dan Tindaklanjuti Kesalahan Identifikasi di Bandara Kualanamu