BANTUL | LENSANUSA.COM. – Satreskrim Polres Bantul berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dua unit mobil milik seorang karyawan swasta. Peristiwa pidana tersebut dilancarkan oleh seorang pria berinisial N (48) warga Bantul dengan modus menawarkan kerja sama suntikan modal usaha kepada korbannya.
Kasus ini bermula ketika korban bernama Sueb Hermanto (52) melaporkan kerugian yang dialaminya ke markas kepolisian setempat. Menindaklanjuti laporan resmi tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang tersisa.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya tersebut. Pihak kepolisian pun saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Benar, kami telah menerima laporan dan mengamankan seorang pria berinisial N (48) yang diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dua unit mobil. Kasus ini dilaporkan secara resmi oleh korban sehari setelah kejadian, dan saat ini perkara tersebut sedang ditangani secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Bantul,” kata Iptu Rita Hidayanto saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Iming-iming Suntikan Modal Rp 80 Juta
Iptu Rita Hidayanto menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Kamis, 26 Maret 2026 silam sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah rumah kontrakan milik korban yang terletak di Jalan Parangtritis Nomor 9 Balong, Timbulharjo, Sewon, Bantul. Pada saat itu, pelaku yang juga dikenal oleh korban mendatangi lokasi dan menawarkan sebuah kerja sama bisnis yang menggiurkan dengan menjanjikan modal usaha tambahan.
Dalam obrolan tersebut, pelaku meyakinkan korban bahwa ada rekannya yang siap menanamkan modal segar senilai Rp 80.000.000 untuk membantu usaha korban. Namun, sebagai kompensasinya, korban diwajibkan memberikan keuntungan sebesar Rp 2.500.000 setiap bulan kepada investor tersebut dengan syarat utama yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
“Modus operandi yang dilancarkan oleh pelaku ini tergolong rapi karena dia memanfaatkan kedekatan hubungan kerja untuk memikat korban. Pelaku mengiming-imingi korban dengan modal usaha tambahan sebesar delapan puluh juta rupiah, namun syaratnya korban harus menjaminkan dua buah BPKB asli beserta unit kendaraannya sekaligus sebagai jaminan kepada calon investor tersebut,” jelas Iptu Rita.
Bawa Kabur dan Jual Mobil Korban
Tergiur dengan janji manis pelaku, korban akhirnya menyerahkan satu unit mobil pick up dan satu unit mobil Honda CRV beserta dokumen BPKB aslinya. Pelaku bersama seorang temannya kemudian membawa pergi kedua kendaraan tersebut dari rumah kontrakan korban dengan dalih ingin mengurus proses pencairan dana modal yang dijanjikan.
Akan tetapi, kecurigaan korban mulai muncul setelah ditunggu dalam waktu yang cukup lama, pelaku justru tidak kunjung kembali ke rumah kontrakan. Keadaan semakin memburuk saat nomor telepon genggam milik pelaku sudah tidak aktif lagi dan tidak dapat dihubungi, sedangkan uang modal yang dijanjikan juga tidak kunjung ditransfer. Akibat kejadian kelam itu, korban menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 100.000.000 lalu memilih menempuh jalur hukum.
“Setelah kendaraan dan BPKB diserahkan, pelaku ternyata tidak memberikan uang modal yang dijanjikan melainkan langsung membawa kabur unit tersebut. Alih-alih dijadikan jaminan kepada pihak ketiga, kedua unit mobil milik pelapor itu justru dijual oleh pelaku tanpa izin, lalu seluruh uang hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri,” pungkas Iptu Rita.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan mobil merk Honda tipe CRV berwarna coklat muda lansiran tahun 2003 dengan nomor polisi N 1139 ES. Atas perbuatannya, pelaku N kini terpaksa mendekam di sel tahanan dan bakal dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan.*SY.















