Home / TNI/POLRI

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:20 WIB

Pria Ini Diboyong Ke Polres Binjai Usai Jual Sabu Ke Petugas

BINJAI | LENSANUSA.COM – Satres narkoba polres Binjai, kembali menangkap dua orang laki-laki sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial LNH (30) di TKP, Jalan Suka Damai Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat, kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Minggu (4/05/25) pukul 20.00 wib malam hari.

Awalnya terjadinya penangkapan, terlebih dahulu kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi dari masyarakat serta mengabarkan bahwa TKP tersebut sering terjadi jual beli terhadap narkoba sehingga meresahkan masyarakat.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH, beserta anggotanya, saat di TKP kemudian petugas melihat seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motornya dan saat akan didekati terduga langsung mengeluarkan kata-kata “ADA PESAN BANG” disahut langsung oleh petugas “YA ADA”, kemudian terduga langsung menyodorkan bungkusan terhadap petugas dan saat itu juga tim langsung mengamankannya dan saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 4,17 gram, 1 (satu) unit hp merk vivo warna hijau muda serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna silver Nopol BK 5717 ARB.

Saat dilakukan interogasi pria tersebut mangaku bernama LNH (30) tinggal di jalan Sidomulyo Gg. Telo Lk. XXIV Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan.

Sesuai pengakuan dan keterangan dari LNH bahwa dianya berangkat ke kota binjai ditemani oleh rekannya.

Kemudian tim langsung memburunya dan tepatnya pada pukul 22.00 wib petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap MVAP (38) di tkp, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat serta ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kotak merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu berat brutto 99,10 gram, 1 (satu) unit hp merk vivo warna biru, 1 (satu) unit hp merk oppo warna hitam dan 1 (satu) tas selempang warna hitam.

”Terhadap LNH (30) dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

”Sedangkan MVAP (38) dipersangkakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati. Tegas Akp Samsul.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai akan tetap berkomitmen mendukung program pemerintah dan perang terhadap narkoba. Tegasnya.
(Redaksi/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polres Binjai Bentuk Tim Khusus Anti-Begal Guna Tekan Kejahatan Jalanan

BERITA NASIONAL

Upacara Bulanan Danrem 043/Gatam Sampaikan Penekanan Panglima TNI Untuk Berpegang Teguh Pada Pedoman Netralitas TNI

BERITA NASIONAL

Curi Motor Milik Sesama Penghuni Kost, Mahasiswa Di Bandar Lampung Diringkus Polisi

SUMATERA UTARA

Polda Sumut Turunkan 12.882 Personel Amankan Tahapan Pemungutan Suara Pemilu 2024

DAERAH

Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Penanaman Pohon Mahoni di Aulia Hospital Bersempena Hari Lahir Pancasila

TNI/POLRI

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Medan Labuhan

TNI/POLRI

Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek dan Bumihanguskan Sarang Narkoba di Klambir V

TNI/POLRI

Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Atur Lalu Lintas Akibat Truk Kontainer Mogok