Home / HUKUM/KRIMINAL

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:22 WIB

Proyek MAN 1 Siak Disorot LSM Penjara Indonesia, Indikasi Korupsi

Foto: Hasil pengecatan dinding gedung sekolah yang dilakukan secara berulang, diduga tanpa plamer dan tidak sesuai RKS.

Foto: Hasil pengecatan dinding gedung sekolah yang dilakukan secara berulang, diduga tanpa plamer dan tidak sesuai RKS.

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (PENJARA INDONESIA) Provinsi Riau kini menyoroti tajam dugaan penyimpangan proyek MAN 1 Siak tahun anggaran 2025. Setelah melakukan investigasi mendalam, lembaga sosial kontrol ini menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Terkait temuan yang berulang tersebut, LSM Penjara Indonesia meminta klarifikasi resmi ke pihak terkait, Jumat (03/07/2026).

Temuan Krusial Terkait Dugaan Penyimpangan Proyek MAN 1 Siak

LSM PENJARA INDONESIA menyoroti beberapa poin yang berpotensi merugikan keuangan negara. Berikut adalah beberapa temuannya:

  • Pertama, terdapat substitusi material berupa penggunaan plafon triplek yang tidak sesuai dengan spesifikasi material Gipsum atau PVC.

  • Kedua, kontraktor menggunakan merek cat yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam RKS.

  • Selanjutnya, terjadi kegagalan konstruksi berupa keretakan dinding masif, kerusakan fasilitas sanitasi, serta kebocoran atap gedung utama sesaat setelah renovasi.

  • Terakhir, penggantian atap yang parsial memicu kecurigaan adanya mark-up atau ketidaksesuaian volume pekerjaan.

Respons Satker Terkait Dugaan Penyimpangan Proyek MAN 1 Siak

Satker PPS Riau telah menerima surat klarifikasi tersebut. Menanggapi hal ini, Kepala Satker PPS Riau, Yudi, menyatakan bahwa pihak kementerian akan memberikan respons resmi dalam waktu dekat. Di sisi lain, Yudi menjelaskan bahwa proses klarifikasi masih menunggu kepulangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pasalnya, PPK tersebut saat ini sedang melakukan monitoring di luar kota.

Langkah Hukum LSM Penjara Indonesia

LSM ini merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, mereka memberikan tenggat waktu 7 hari kerja kepada Satker PPS Riau untuk memberikan penjelasan tertulis. Jika Satker tidak memberikan respons memadai, LSM PENJARA INDONESIA menegaskan akan melaporkan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Tujuannya, agar pihak berwenang dapat segera melakukan audit dan investigasi lebih lanjut. (*/Tim)

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Rayakan Natal Bersama Warga Binaan, Perkuat Iman dan Kebersamaan

DAERAH

36 Adegan Diperagakan ke 4 Tersangka Kasus Pembunuhan di Cafe Marupak 

DAERAH

Sekjend IMO Indonesia Dukung Penuh Kinerja KPK Ungkap Dugaan Korupsi Fly Over Simpang SKA Pekanbaru

HUKUM/KRIMINAL

Geledah 6 Tempat dan Periksa 76 Saksi, KPK Tahan Lukas Enembe 20 Hari Pertama

HUKUM/KRIMINAL

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan Korban

HUKUM/KRIMINAL

KaRutan Kelas I Labuhan Deli Silaturahmi ke Polres Belawan Perkuat Sinergitas

DAERAH

Diduga Hendak Tawuran, Tim Patroli Gabungan Polresta Bandar Lampung Amankan 16 Remaja

HUKUM/KRIMINAL

Perkuat Karakter, Rutan Labuhan Deli Gandeng Yayasan Rohani Buka Kelas Pemuridan