Home / PEMERINTAH

Jumat, 23 Desember 2022 - 22:49 WIB

PTUN Pekanbaru Laporkan Menteri Siti Nurbaya ke Presiden Jokowi

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru melaporkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc., kepada Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, Kamis (22/12/2022).

Laporan tersebut merupakan buntut perkara sengketa lahan yang dimenangkan Ketua Adat Batin Sangeri, H. Samsari melalui kuasa hukumnya Edwin, S.H., dkk sebagai Penggugat melawan Menteri LHK sebagai tergugat I dan Gubernur Riau sebagai tergugat II yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewjisde) namun tidak kunjung dieksekusi di lapangan.

Berdasarkan Putusan No.42/G/LH/2021/PTUN..PBR tanggal 24 November 2021 jo. 19/B/2022/PT.TUN.MDN tanggal 17 Februari 2022 Jo. No. 340 K/TUN/2022. tanggal 12 Juli 2022 tersebut, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara meminta kepada Presiden Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk dan Gubernur Riau untuk melaksanakan putusan isi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap itu.

Pokok putusan yang belum dilaksanakan Menteri LHK tersebut tentang perintah Putusan Pengadilan Perkara yang berbunyi:

Mewajibkan tergugat I (Men LHK-red) mencabut SK. Menteri LHK No. SK.6024/MenLHKSK.6024/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/6/2019 Tanggal 228 Juni 2019 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Hasil Pemanfaatan pada Hutan Tanaman Industri untuk jangka waktu 10 tahun periode 2017-2026 atas nama PT. Arara Abadi di Provinsi Riau, seluas 2.090 hektar di desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Untuk menindaklanjuti putusan tersebut, PTUN Pekanbaru telah melayangkan surat resmi ke Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo dan ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua DPR RI, Menteri LHK, Ketua PTUN Medan, Gubernur Riau, PT Arara Abadi dan Edwin, S.H. sebagai pemohon eksekusi.

Terkait hal itu, Houtman sebagai warga masyarakat Adat Batin Sangeri ketika dikonfirmasi awak media, menyampaikan harapan besarnya kepada Presiden RI, Joko Widodo.

“Kami mohon kepada bapak Presiden Jokowi, kiranya dapat segera menindaklanjuti putusan PTUN Pekanbaru ini melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.” Harapnya singkat melalui chat Whatsapp.

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Kirab Pemilu di Pesisir, Wali Kota Bandar Lampung Ajak Masyarakat Gotong Royong Jalin Kebersamaan

DAERAH

Mendagri Izinkan Kepala Daerah Baru Rotasi Jabatan, Pemprov Riau Siap Jalankan ArahanMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

PEMERINTAH

Bupati Rohil Lantik 1.304 Satlinmas dari 7 Kecamatan

PEMERINTAH

Tekan Angka Bullying, Sat Lantas Polres Langkat Laksanakan Goes To School

DUMAI

Berbagi Takjil Menjelang Berbuka Puasa Di Jalan Sukajadi, Wali Kota Dumai Ajak Sebarkan Kebahagiaan Ramadhan

PEMERINTAH

Pemkab Rokan Hilir Akan Tetapkan Batas Kepenghuluan dan Kelurahan Melalui Perbup

DAERAH

Miris, Jalan Penghubung Antar Kecamatan di Kabupaten Nias Selatan Putus Total

DAERAH

Pererat Tali Silaturrahmi, Kalapas Pekanbaru Hadiri Kegiatan Buka Puasa Bersama Di Rutan Pekanbaru