Home / PEMERINTAH

Jumat, 23 Desember 2022 - 22:49 WIB

PTUN Pekanbaru Laporkan Menteri Siti Nurbaya ke Presiden Jokowi

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru melaporkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc., kepada Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, Kamis (22/12/2022).

Laporan tersebut merupakan buntut perkara sengketa lahan yang dimenangkan Ketua Adat Batin Sangeri, H. Samsari melalui kuasa hukumnya Edwin, S.H., dkk sebagai Penggugat melawan Menteri LHK sebagai tergugat I dan Gubernur Riau sebagai tergugat II yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewjisde) namun tidak kunjung dieksekusi di lapangan.

Berdasarkan Putusan No.42/G/LH/2021/PTUN..PBR tanggal 24 November 2021 jo. 19/B/2022/PT.TUN.MDN tanggal 17 Februari 2022 Jo. No. 340 K/TUN/2022. tanggal 12 Juli 2022 tersebut, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara meminta kepada Presiden Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk dan Gubernur Riau untuk melaksanakan putusan isi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap itu.

Pokok putusan yang belum dilaksanakan Menteri LHK tersebut tentang perintah Putusan Pengadilan Perkara yang berbunyi:

Mewajibkan tergugat I (Men LHK-red) mencabut SK. Menteri LHK No. SK.6024/MenLHKSK.6024/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/6/2019 Tanggal 228 Juni 2019 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Hasil Pemanfaatan pada Hutan Tanaman Industri untuk jangka waktu 10 tahun periode 2017-2026 atas nama PT. Arara Abadi di Provinsi Riau, seluas 2.090 hektar di desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Untuk menindaklanjuti putusan tersebut, PTUN Pekanbaru telah melayangkan surat resmi ke Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo dan ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua DPR RI, Menteri LHK, Ketua PTUN Medan, Gubernur Riau, PT Arara Abadi dan Edwin, S.H. sebagai pemohon eksekusi.

Terkait hal itu, Houtman sebagai warga masyarakat Adat Batin Sangeri ketika dikonfirmasi awak media, menyampaikan harapan besarnya kepada Presiden RI, Joko Widodo.

“Kami mohon kepada bapak Presiden Jokowi, kiranya dapat segera menindaklanjuti putusan PTUN Pekanbaru ini melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.” Harapnya singkat melalui chat Whatsapp.

Share :

Baca Juga

BENGKALIS

Masyarakat Tumpah Ruah Pada Paripurna 3 Tahun Kepemimpinan Bupati Kasmarni dan Bagus Santoso

DAERAH

Angaran peningkatan jalan provinsi Kepulaua Nias Sumut 2023-2024 tak jelas

PEMERINTAH

Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029

PEMERINTAH

Bupati Kuansing Membuka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

PEMERINTAH

Hadiri Ibadah Syukuran Awal Tahun HKBP, Pj Gubernur Sumut Ajak Sukseskan Pemilu 2024

KUANTAN SINGINGI

Bupati Kuansing Hadiri Audiensi Sekaligus Peresmian Balai Adat Kenegerian Simandolak

DAERAH

KKI Kabupaten Labuhanbatu Periode 2023-2027 Resmi Dikukuhkan

PEMERINTAH

Kunjungan Tim Supervisi TP.PKK Sumut Disambut Baik Sekda Nias Barat