Home / TNI/POLRI

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:53 WIB

Puluhan Orang Jadi Korban Modus Janjikan Kerja Keluar Negeri

BINJAI | LENSANUSA.COM – Seorang laki-laki dengan inisial CS (53) memperdaya sejumlah korban dengan dalih dapat mengurus untuk berangkatkan dan bekerja diluar negeri khususnya negara Australia.

Mendengar pengakuan dari CS bahwa dirinya dapat memberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri, sehingga terjadi kesepakatan antara pelaku dengan para korbannya. Sebagai syarat utama wajib menyetorkan uang muka sebesar Rp33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah) terhadap CS, yang janjinya akan digunakan untuk mengurus visa keberangkatan ke Australia.

Setelah uang disetorkan terhadap CS, dan sesuai janjinya dengan para korbanya akan memberangkatkan tenaga kerja ke Australia bagi yang sudah menyetorkan uang sebesar Rp33.000.000,-.

Tunggu punya tunggu CS tidak ada yang berhasil memberangkatkan ke Australia sesuai janjinya dan pada saat dihubungi oleh para korbanya tidak bisa dihubungi, ketika rumahnya didatangi yang berlokasi di Dusun VIII Kelurahan Marendal Kecamatan Patumbak, Kota medan selalu dalam keadaan kosong.

Atas kejadian tersebut para korbanya merasa ditipu serta dirugikan sehingga mendatangi polres Binjai untuk membuat laporan polisi dengan nomor : LP/B/118/II/2025 tanggal 21 februari 2025, mengingat lokasi penyerahan uang semula dilakukan di jalan Sultan hasanuddin kelurahan Kartini kecamatan Binjai kota, kota binjai.

Setelah terima laporan terhadap korbanya, kemudian Satreskrim polres Binjai melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap para korbannya. Setelah CS mengetahui bahwa para korban sudah melaporkannya ke polres Binjai, sehingga dianya selalu berpindah-pindah tempat tinggal.

Ketika keberadaan terduga pelaku terendus oleh petugas, saat itu juga langsung dilakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap CS di jalan Sultan Hasanuddin kelurahan Kartini kecamatan Binjai kota dibawah pimpinan kasat Reskrim polres Binjai Akp Hizkia Siagian, S.T.K.,S.I.K, M.Si, Selasa 24/6/25

Saat ini terhadap pelaku CS sudah diamankan di satreskrim polres Binjai guna dilakukan proses hukum serta dipersangkan dengan Penindakan kasus perbuatan curang UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, tegasnya.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, pengungkapan terhadap pelaku CS ini juga sekaligus menjawab adanya para ibu-ibu yang mendatangi Polres Binjai karena merasa dirugikan atas perbuatan pelaku CS., ucap Kasi Humas. (**/Dilla)

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Peduli Sesama di Jumat Berkah, Polsek Lalan Bagikan Nasi Kotak ke Warga Desa Karang Tirta

DAERAH

4Unit Cold Diesel Bermuatan Kayu Ilegal Logging Diamankan Dit Reskrimsus Polda Riau Dibantu Polsek Kampar Kiri

DAERAH

Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Besar: Bandar Bersenjata hingga 157 Pelaku Ditangkap dalam Sepekan

TNI/POLRI

Sambut HUT Bhayangkara, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Bagikan Sembako Pada Warga

BERITA NASIONAL

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Danrem 043/Gatam Sampaikan Apresiasi Atas Perubahan Propemperda Provinsi Lampung TA 2024

TNI/POLRI

Densus 88 Satgaswil Sumut Ajak Siswa SMA Katolik Kabanjahe Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Tolak Paham Radikal

MEDAN

Kapolres Sergai Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan dalam Semangat Ramadhan 1446 H

DAERAH

Mayjen TNI Rio Firdianto tiba di Bumi lancang kuning, disambut Tari persembahan dan Dipasangkan tanjak.