BANTUL | LENSANUSA.COM. – Arohman (40) Warga dusun Muntuk RT 06 , Kalurahan Muntuk ,Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul membuat laporan ke polres Bantul usai menjadi korban penipuan dan pencurian.
Dia yang niatnya menjual vila miliknya itu justru ditipu oleh calon pembeli (Terlapor) .Penipu itu menjual pohon-pohon hingga barang-barang di vila tanpa sepengetahuan korban yang mengakibatkan korban mengalami kerugian 232 juta.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry dalam keterangannya mengatakan, bahwa kejadian bermula saat korban (Arohman) berniat menjual sebidang tanah berserta bangunan vila miliknya pada akhir bulan Maret. Selanjutnya korban bertemu dengan perantara bernama Yeni.
“Lalu perantara itu mengenalkan korban kepada terlapor dan terjadi kesepakatan harga antara kedua belah pihak (penjual dan calon pembeli)” ujar Jeffry kepada wartawan ,Jumat (13/6/2025).
Selanjutnya calon pembeli (terlapor) menjanjikan pembayaran DP 50% pada hari Jumat (28/3/2025) pukul 17.00 WIB dan terlapor mengaku sudah membayar DP tersebut kepada Yeni.
“Tapi pertengahan bulan April saksi Jumadi (53) dan Irwan (50) tetangga korban melihat barang-barang dan pohon-pohon yang ada di vila dijual oleh terlapor tanpa seizin korban,” terangnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa barang-barang dan pohon-pohon yang berada di villa dan sekitarnya senilai Rp. 232.000.000.(dua ratus tigapuluh dua juta rupiah)
Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul, guna penyelidikan lebih lanjut. *SY.














