Home / DI YOGYAKARTA

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:37 WIB

Pura-pura Beli Rokok Banyak, Residivis di Bantul Bawa Lari Rokok Senilai Rp 3 Juta

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Seorang residivis berinisial FAPP (27) harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian usai nekat melancarkan aksi pencurian di sebuah warung kawasan Dlingo, Bantul. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura memesan rokok dalam jumlah besar sebelum akhirnya kabur membawa barang curian.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya peristiwa pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut. Peristiwa ini bermula ketika pelaku mendatangi warung milik Sudi Wiyono (71) di Dusun Cempluk, Mangunan, Dlingo, Bantul, pada Kamis (30/7/2026) siang sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat tiba di lokasi, pelaku yang mengendarai sepeda motor berniat memesan rokok dalam jumlah banyak dengan dalih untuk keperluan lelayu. Pelaku bahkan mengambil sendiri berbagai merek rokok dari etalase dan memasukkannya ke dalam kantong plastik.

Pemilik warung kemudian memanggil istrinya, Suwarti, untuk membantu mencatat seluruh barang belanjaan yang diambil oleh pelaku. Sementara itu, korban keluar menuju pompa bensin di dekat warungnya untuk melayani pembeli lain.

Melihat situasi tersebut, pelaku lantas berpura-pura hendak membeli seluruh stok gula pasir yang ada di warung. Namun, ketika Suwarti sedang sibuk menyiapkan gula pasir, pelaku memanfaatkan kelengahannya untuk segera melarikan diri. Pelaku tancap gas menggunakan sepeda motornya menuju arah Imogiri sembari membawa kantong plastik berisi rokok bernilai sekitar Rp 3 juta.

Sadar menjadi korban pencurian, pemilik warung lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dlingo. Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Dlingo bergerak cepat melakukan penyelidikan serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari petunjuk yang diperoleh, petugas berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, pada Jumat (31/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mengamankan FAPP di kediamannya yang berlokasi di Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul.

Saat diinterogasi petugas, pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis ini mengakui seluruh perbuatannya. Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat beraksi, satu buah helm warna hitam, serta kaos dan celana panjang warna hitam milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian biasa, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Polsek Dlingo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Resmikan TPS3R di Potorono, Bupati ; Komitmen Pemerintah untuk pengelolaan Lingkungan Berbasis Masyarakat

DI YOGYAKARTA

Kapolda DIY Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi dan Bijak Menyikapi Informasi di Media Sosial

DI YOGYAKARTA

Hasil Investigasi Dinas Dikpora DIY: Tidak Terbukti Guru SMP Negeri 10 Yogyakarta Bocorkan Soal ASPD

DI YOGYAKARTA

Demo Penambang Pasir di Kepatihan Batal, Sekda DIY Terima Audiensi Perwakilan PPPS

DI YOGYAKARTA

Apel Srawung Agung di DIY, Kapolri: Sinergi dengan Warga Jaga Keteraturan Sosial

DI YOGYAKARTA

Presiden Prabowo Resmikan Jembatan Kabanaran Bantul DIY, Proyek Strategis Jalur Lintas Pantai Selatan

DI YOGYAKARTA

Jelang Malam Pergantian Tahun, Wakapolda DIY Tinjau Pos Pam Teteg Malioboro

DI YOGYAKARTA

TNI-Polri Kompak Gelar Patroli Gabungan Jaga Kamtibmas Kabupaten Bantul