Home / BERITA NASIONAL / DKI JAKARTA / HUKUM/KRIMINAL

Rabu, 15 Maret 2023 - 19:00 WIB

Raja Thamsir Rahman Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

JAKARTA | LENSANUSA.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Raja Thamsir Rahman (hadir secara online), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Rabu 15 Maret 2023.

Adapun amar putusan pada pokoknya yaitu:

  • Menyatakan Terdakwa Raja Thamsir Rahman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Raja Thamsir Rahman selama 7 tahun.
  • Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

PTUN Pekanbaru Tegaskan Lahan 2000 Ha Milik Batin Sangeri Telah Dikeluarkan Dari PT Arara Abadi

JAWA TENGAH

Pangdam IV/Diponegoro Tinjau Budidaya Pisang Cavendish

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Luncurkan LAKOSTE untuk Percepat Antrean Kunjungan

SUMATERA UTARA

Kapolda Sumut Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat dan Media Sukseskan Pemilu

DI YOGYAKARTA

Motor Tabrak Pembatas Jalan di Ringroad Selatan Bantul ! 1 Meninggal Dunia, 1 Cidera Kepala Berat

HUKUM/KRIMINAL

19 Orang Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 1 Langsung Bebas

DAERAH

Kapolres Nias Pimpin Apel Gelar Paasukan pengamanan Malam TaQbiran Perayaan Hari Idul Adha 1445 H

BERITA NASIONAL

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sertijab Danyonif 400/Banteng Raiders, Tegaskan Semangat Juang dan Kehormatan Prajurit Raider