Home / BERITA NASIONAL / DKI JAKARTA / HUKUM/KRIMINAL

Rabu, 15 Maret 2023 - 19:00 WIB

Raja Thamsir Rahman Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

JAKARTA | LENSANUSA.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Raja Thamsir Rahman (hadir secara online), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Rabu 15 Maret 2023.

Adapun amar putusan pada pokoknya yaitu:

  • Menyatakan Terdakwa Raja Thamsir Rahman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Raja Thamsir Rahman selama 7 tahun.
  • Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Rutan Kelas I Medan Ikuti Webminar Series Cerdas Bersama BPDSM Hukum dan HAM

BERITA NASIONAL

Swadaya, Kepala Desa Bersama Masyarakat Lereng Lakukan Perbaikan Jalan Menuju Empat Sekolah

HUKUM/KRIMINAL

Gerakan Cinta Produk WBP Rutan Kelas I Medan Dalam Rangka HBP Ke-61

BERITA NASIONAL

Pangdam II/Swj Tekankan Kepada Prajurit Dan PNS, Serta Anggota Persit Kodim 0421/LS Untuk Tidak Terjebak Dalam Permainan Judi Online

DAERAH

Polres Langkat Cek Kesiapan dalam Pelaksanaan Ops Lilin Toba 2023 2024

MEDAN

Kapolres Sergai Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan dalam Semangat Ramadhan 1446 H

BERITA NASIONAL

Sekda Rohul Buka Orientasi Penyusunan Dokumen RPJPD Tahun 2025-2045

DAERAH

Pemaafan Pihak Korban dan Perdamaian Tanpa Syarat Jadi Alasan Disetujuinya ‘RJ’ Terhadap Perkara Penganiayaan Anak