Home / BERITA NASIONAL / DKI JAKARTA / HUKUM/KRIMINAL

Rabu, 15 Maret 2023 - 19:00 WIB

Raja Thamsir Rahman Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

JAKARTA | LENSANUSA.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Raja Thamsir Rahman (hadir secara online), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Rabu 15 Maret 2023.

Adapun amar putusan pada pokoknya yaitu:

  • Menyatakan Terdakwa Raja Thamsir Rahman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Raja Thamsir Rahman selama 7 tahun.
  • Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Labuhanbatu Melantik Pimpinan BAZNAS Periode 2023-2028

BERITA NASIONAL

Gelapkan Uang Puluhan Juta Hasil COD, Pemuda ini Ditangkap Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja

HUKUM/KRIMINAL

Perkuat Pembinaan Kepribadian WBP, Lapas Kelas I Medan Bekerja Sama Bersama Pelayanan Rohani Kristen

BERITA NASIONAL

Hadiri HUT Ke-18 SPORC, Kasrem 043/Gatam Mengharapkan SPORC Bekerja Secara Profesional, Peka Dan Responsif Dalam Menghadapi Semua Ancaman Kejahatan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

LANGKAT

Kapolres Langkat Hadiri Olahraga Bersama Peringatan Hari Koperasi Nasional ke 77 Tahun 2024

HUKUM/KRIMINAL

Polsek Pangkalan Berandan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kecamatan Sei Lepan, Dua Pelaku Diamankan

BERITA NASIONAL

Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Kunjungan Menhan Ceck Lokasi Proyek Irigasi Pengairan Lahan Pertanian Di Gunungkidul

HUKUM/KRIMINAL

Pelaku Pembacokan Tetangga Hingga Tewas Diringkus Polisi