Home / BERITA NASIONAL / DKI JAKARTA / HUKUM/KRIMINAL

Rabu, 15 Maret 2023 - 19:00 WIB

Raja Thamsir Rahman Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

JAKARTA | LENSANUSA.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Raja Thamsir Rahman (hadir secara online), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Rabu 15 Maret 2023.

Adapun amar putusan pada pokoknya yaitu:

  • Menyatakan Terdakwa Raja Thamsir Rahman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Raja Thamsir Rahman selama 7 tahun.
  • Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Polres Nias Selatan Didesak Segera Tangkap Pelaku Pembunuhan di Mondrowe

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Acara Pisah Sambut Pegawai

DI YOGYAKARTA

Eratkan Hubungan Emosional, Polda DIY Gelar Anjangsana Ke Keluarga Besar Polri di Yogyakarta

DI YOGYAKARTA

Dua Mayat Tinggal Tulang Belulang Ditemukan di Sungai Bedog Pajangan Bantul

DAERAH

Pelaksana Proyek Preservasi Jalan Hilimbawodesolo Idanoi Tepis Berita Miring

BERITA NASIONAL

Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, S.E., Pimpin Sertijab Tiga Dandim Jajaran Korem 043/Gatam

BERITA NASIONAL

Brimob Siapkan Dapur Lapangan di Bakauheni dan Panjang Secara Gratis Buat Makan Pemudik

BERITA NASIONAL

Personil Polsek Lalan Lakukan Giat Strong Point di Tiga Titik Lokasi