Home / TNI/POLRI

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:56 WIB

Rampas Ponsel dan Paksa Korban ke Penginapan, Nelayan Asal Madina Ditangkap Polisi

TAPANULI TENGAH | LENSANUSA.COM – Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (30), nelayan asal Batu Mundom, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

AN ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) serta pemaksaan terhadap seorang wanita berinisial N (31), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Kasus ini terungkap berdasarkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilaporkan korban pada 13 Mei 2026 ke Polres Tapteng.

Peristiwa bermula pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di Pasar Pandan, Tapanuli Tengah .

Saat korban sedang berbelanja, pelaku tiba-tiba datang dan merampas kunci sepeda motor korban.

Setelah sempat terjadi aksi tarik-menarik, pelaku membawa paksa korban menggunakan sepeda motor Honda Supra X milik korban ke sebuah penginapan di samping Hotel PIA, Jalan P. Sidimpuan-Sibolga, Kecamatan Pandan.

Sesampainya di lokasi, pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar penginapan dan mengajaknya untuk melakukan hubungan badan.

Korban menolak keras dan berteriak meminta tolong.

Karena korban melawan, pelaku kemudian merampas ponsel milik korban secara paksa.

Pelaku sempat meminta nomor PIN ponsel tersebut, namun korban tetap menolak.

Korban yang merasa tertekan akhirnya berhasil meloloskan diri dan pulang ke rumahnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi senilai Rp1.300.000 dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapteng.

Pelarian AN berakhir pada Kamis, 4 Juni 2026. Sekitar pukul 23.30 WIB, korban melihat keberadaan pelaku di daerah Pandan dan segera menghubungi Call Center 110.

Mendapat informasi tersebut, piket fungsi bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng langsung bergerak ke lokasi.

Meski pelaku sempat tidak terlihat di lokasi awal, petugas terus melakukan penyisiran.

Pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, Tim Opsnal melihat pelaku tengah melintas dari arah Sarudik menuju Kota Sibolga.

Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kota Sibolga.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.

(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

TNI/POLRI

Malam Panik di Tebing Tinggi: Brimob Yon B Pelopor Terobos Banjir Selamatkan Warga

TNI/POLRI

Kapolres Langkat Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117

TNI/POLRI

Sat Polairud Polres Langkat Laksanakan Pencegahan Kamtibmas di Wilayah Pesisir Jelang Tahun Baru 2026

TNI/POLRI

7 Hari Operasi Keselamatan Toba 2025, Ribuan Pelanggar Ditindak, Kesadaran Berlalu Lintas Ditingkatkan

TNI/POLRI

Brimob Polda Sumut Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur

DAERAH

Awal Ramadan, Polres Inhil Tingkatkan Patroli Rutin, Antisipasi Kriminalitas dan Aksi Balap Liar

TNI/POLRI

Humas Polda Sumut Borong Dua Penghargaan dari Mabes Polri