Home / TNI/POLRI

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:04 WIB

Red Notice untuk Bandar Narkoba, Polda Sumut Buru Pasutri THM Dragon dan Pengendali Sabu

TEBING TINGGI | LENSANUSA.COM – Polda Sumut akan mengajukan penerbitan Red Notice untuk tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.

Ketiganya adalah, pasangan suami istri (pasutri) Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, sebagai pemilik/pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon di Jalan H Adam Malik Medan.

Sedangkan seorang lagi atas nama Gompar Selamat (GS) alias Gompar, sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang masuk melalui perairan Tanjung Balai, Asahan, Batubara dan Labuhan Batu.

“Dalam waktu dekat kita akan ajukan penerbitan Red Notice untuk tiga DPO (narkoba) kita,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak usai rilis kasus pengungkapan narkoba di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025).

Dia menyebut, selain Red Notice, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga akan mengajukan pencekalan.

“Pencekalan juga akan kita ajukan ke pihak Imigrasi,” ungkap Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak yang mendapat promosi sebagai Kapolrestabes Medan tersebut.

Menurut dia, penerbitan Red Notice dan pencekalan itu sangat perlu diajukan sebagai upaya antisipasi ketiga DPO narkoba tersebut melarikan diri keluar negeri.

“Kita mengantisipasi ketiga DPO melarikan diri ke luar negeri. Kita akan bekerjasama dengan interpol,” terangnya.

Red notice adalah permintaan internasional yang dikeluarkan oleh Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari, menemukan, dan menahan sementara seseorang yang diburu untuk tujuan ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum lainnya.

Sebelumnya, Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menerbitkan DPO terhadap pasutri, Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, sebagai pemilik sekaligus aktor intelektual di balik bisnis ekstasi di THM Dragon.

Kombes Calvijn menjelaskan, Doni dan Herina tidak hanya menyediakan stok barang, tetapi juga mengatur sistem distribusi, hingga hasil penjualan narkotika di Dragon KTV.

Direktorat Reserse Polda Sumut juga menerbitkan DPO atas nama Gompar Selamat (GS) alias Gompar, sebagai pengendali peredaran sabu-sabu yang masuk melalui perairan Tanjung Balai, Asahan, Batu Bara dan Labuhan Batu.

Tidak sedikit tersangka jaringan pengedar sabu-sabu yang dikendalikan GS sudah ditangkap pihak kepolisian. Bahkan, Laporan Polisi (LP) kasus narkoba atas nama GS sudah lebih dari 3 di Polda Sumut dan jajaran.
(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polisi Amankan Pengedar Ganja di Pangkalan Susu Langkat

TNI/POLRI

Perkuat Keamanan Desa, Bripka Sutri Harmadi Cek Pos Kamling di Dusun Tanjung

DAERAH

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025: Wujud Sinergi untuk Mudik Aman dan Nyaman

BERITA NASIONAL

Polsek Tanjung Raja Bersama BPBD Kecamatan dan Relawan Damkar Laksanakan Giat Groundcheck Titik Hotspot

TNI/POLRI

Dari Puing ke Harapan: Polda Sumut Terus Kawal Pemulihan Warga Batang Toru

TNI/POLRI

Kapolres Samosir Jadi Orangtua Asuh Anak Korban Penganiayaan, Wujud Kepedulian Masa Depan Korban

LANGKAT

Polres Langkat Menerima Kunjungan Tim Supervisi Dari Polda Sumatera Utara

TNI/POLRI

Polres Nias Gelar Patroli Objek Vital, Pastikan Keamanan Wilayah Kota Gunungsitoli