Home / TNI/POLRI

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:04 WIB

Red Notice untuk Bandar Narkoba, Polda Sumut Buru Pasutri THM Dragon dan Pengendali Sabu

TEBING TINGGI | LENSANUSA.COM – Polda Sumut akan mengajukan penerbitan Red Notice untuk tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.

Ketiganya adalah, pasangan suami istri (pasutri) Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, sebagai pemilik/pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon di Jalan H Adam Malik Medan.

Sedangkan seorang lagi atas nama Gompar Selamat (GS) alias Gompar, sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang masuk melalui perairan Tanjung Balai, Asahan, Batubara dan Labuhan Batu.

“Dalam waktu dekat kita akan ajukan penerbitan Red Notice untuk tiga DPO (narkoba) kita,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak usai rilis kasus pengungkapan narkoba di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025).

Dia menyebut, selain Red Notice, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga akan mengajukan pencekalan.

“Pencekalan juga akan kita ajukan ke pihak Imigrasi,” ungkap Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak yang mendapat promosi sebagai Kapolrestabes Medan tersebut.

Menurut dia, penerbitan Red Notice dan pencekalan itu sangat perlu diajukan sebagai upaya antisipasi ketiga DPO narkoba tersebut melarikan diri keluar negeri.

“Kita mengantisipasi ketiga DPO melarikan diri ke luar negeri. Kita akan bekerjasama dengan interpol,” terangnya.

Red notice adalah permintaan internasional yang dikeluarkan oleh Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari, menemukan, dan menahan sementara seseorang yang diburu untuk tujuan ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum lainnya.

Sebelumnya, Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menerbitkan DPO terhadap pasutri, Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, sebagai pemilik sekaligus aktor intelektual di balik bisnis ekstasi di THM Dragon.

Kombes Calvijn menjelaskan, Doni dan Herina tidak hanya menyediakan stok barang, tetapi juga mengatur sistem distribusi, hingga hasil penjualan narkotika di Dragon KTV.

Direktorat Reserse Polda Sumut juga menerbitkan DPO atas nama Gompar Selamat (GS) alias Gompar, sebagai pengendali peredaran sabu-sabu yang masuk melalui perairan Tanjung Balai, Asahan, Batu Bara dan Labuhan Batu.

Tidak sedikit tersangka jaringan pengedar sabu-sabu yang dikendalikan GS sudah ditangkap pihak kepolisian. Bahkan, Laporan Polisi (LP) kasus narkoba atas nama GS sudah lebih dari 3 di Polda Sumut dan jajaran.
(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Gotong Royong Brimob dan Warga Bangun Rumah Swadaya Pascabanjir di Tolang Julu

TNI/POLRI

Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kapolres Langkat Silaturahmi dengan Dandim 0203/Langkat

DAERAH

Danrem 031/Wira Bima Hadiri Upacara Pembukaan Jambore Karhutla 2025 Provinsi Riau

DAERAH

Aksi Damai Ormas Misuri Paguyuban Sunda Riau Mendukung terhadap TNI sekaligus pembagian Takjil kepada Masyarakat kota Pekanbaru.

SUMATERA UTARA

9000 Personel Gabungan TNI POLRI Siap Amankan Nataru 2024

LANGKAT

Kapolres Langkat Pimpin Apel Personil Pengamanan Terakhir Pleno

TNI/POLRI

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dengan Nilai Fantastis, Selamatkan Lebih dari Jutaan Jiwa

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Patumbak Sambangi Warga Desa Patumbak Dua