Home / TNI/POLRI

Selasa, 5 November 2024 - 21:44 WIB

Resahkan Warga Jual Sabu, Rasyid Diciduk Personil Polres Pelabuhan Belawan

BELAWAN | LENSANUSA.COM  – Pelaku, Rasyid saat sedang menjalani pemeriksaan intensif di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.  Pemuda yang satu ini, Rasyid (19), warga Jalan Veteran, Pasar V, Desa Helvetia, harus merasakan dinginnya jeruji besi Polres Pelabuhan Belawan. Pasalnya, kegiatan yang dilakukan Rasyid meresahkan warga sekitar karena menjual narkoba jenis sabu-sabu. Rasyid ditangkap personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan setelah dilaporkan warga sekitar.

Informasi yang diperoleh, Senin (04/11/2024), personil menangkap pelaku, Rasyid setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang gerah dan kesal dengan aksi yang dilakukan Rasyid. Ulah yang dilakukan Rasyid, menjual sabu-sabu sangat dilarang dan merusak generasi penerus bangsa.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP didampingi Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane SH MH mengatakan, pihaknya menangkap pelaku setelah menerima informasi terkait peredaran narkoba di Jalan Veteran, Pasar V, Desa Helvetia. Menerima informasi tersebut, jelas Janton Silaban didampingi Ismail Pane, personil turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan penyidikan.Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, jelas Janton Silaban, personil pun berhasil mengamankan pelaku, Rasyid bersama dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. “Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti 5 plastik klip kecil sabu-sabu dan 1 plastik klip sedang yang kosong,” kata Janton Silaban didampingi Ismail Pane.Sambung Janton Silaban, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif guna mengetahui dari mana pelaku memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut. “Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun,” jelasnya

Dalam kesempatan tersebut, Janton Silaban mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba. “Kepada masyarakat, agar terus melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan segala bentuk tindak kriminal lainnya,” himbaunya.(Dilla)

Share :

Baca Juga

MEDAN

Fakta di Balik Klaim Bandar Narkoba yang Mengaku Setor Rp 160 Juta ke Polisi

SUMATERA UTARA

Apel Pagi Petugas Rutan I Medan di Pimpin Langsung Karutan Kelas I Medan Nimrot Sihotang

BERITA NASIONAL

Bhabinkamtibmas Polsek Lalan Giat Sambang Bersama Sopir Jalintim di Desa Suka Makmur

TNI/POLRI

Sat Lantas Polresta Deli Serdang Gelar Police Go To School dalam Rangka Operasi Keselamatan Toba 2025

TNI/POLRI

Polres Langkat Melaksanakan Pengamanan Debat Publik Kedua Pilkada Langkat Tahun 2024

TNI/POLRI

Polisi Selidiki Motif Pembakaran 204 Kios TPO di Tanjungbalai

TNI/POLRI

Lakukan GSN, Satres Narkoba Polres Binjai Ringkus 5 Pemakai Sabu di Binjai Timur

SUMATERA UTARA

Berantas Narkoba, Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Laksanakan GKN