Home / TNI/POLRI

Selasa, 5 November 2024 - 21:44 WIB

Resahkan Warga Jual Sabu, Rasyid Diciduk Personil Polres Pelabuhan Belawan

BELAWAN | LENSANUSA.COM  – Pelaku, Rasyid saat sedang menjalani pemeriksaan intensif di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.  Pemuda yang satu ini, Rasyid (19), warga Jalan Veteran, Pasar V, Desa Helvetia, harus merasakan dinginnya jeruji besi Polres Pelabuhan Belawan. Pasalnya, kegiatan yang dilakukan Rasyid meresahkan warga sekitar karena menjual narkoba jenis sabu-sabu. Rasyid ditangkap personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan setelah dilaporkan warga sekitar.

Informasi yang diperoleh, Senin (04/11/2024), personil menangkap pelaku, Rasyid setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang gerah dan kesal dengan aksi yang dilakukan Rasyid. Ulah yang dilakukan Rasyid, menjual sabu-sabu sangat dilarang dan merusak generasi penerus bangsa.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP didampingi Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane SH MH mengatakan, pihaknya menangkap pelaku setelah menerima informasi terkait peredaran narkoba di Jalan Veteran, Pasar V, Desa Helvetia. Menerima informasi tersebut, jelas Janton Silaban didampingi Ismail Pane, personil turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan penyidikan.Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, jelas Janton Silaban, personil pun berhasil mengamankan pelaku, Rasyid bersama dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. “Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti 5 plastik klip kecil sabu-sabu dan 1 plastik klip sedang yang kosong,” kata Janton Silaban didampingi Ismail Pane.Sambung Janton Silaban, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif guna mengetahui dari mana pelaku memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut. “Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun,” jelasnya

Dalam kesempatan tersebut, Janton Silaban mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba. “Kepada masyarakat, agar terus melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan segala bentuk tindak kriminal lainnya,” himbaunya.(Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Perairan Labuhanbatu Utara

TNI/POLRI

Kabid Propam Polda Sumut Tegaskan Tidak Ada Pelecehan oleh Dua Perwira Polres Asahan

LANGKAT

Jumat Curhat, Polsek Gebang Polres Langkat Dengar Langsung Keluhan Warga

TNI/POLRI

Bantu Pemulihan Pascabencana, KA SPN Polda Sumut Pimpin Distribusi Bansos di Desa Pagaran Lambung

TNI/POLRI

Imigrasi Belawan Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kakanim Bacakan Amanat Kepala BPIP

TNI/POLRI

Safari Kebangsaan, Polda Sumut di Wilayah Hukum Polres Sergai Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

TNI/POLRI

Kapolda Sumut Tinjau Ketahanan Pangan, Wujudkan Program Prioritas Presiden

TNI/POLRI

Personel Ditsamapta Polda Sumut Sigap Bantu Warga di Tengah Banjir Jalan SM Raja, Amplas Medan