Home / DI YOGYAKARTA

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Residivis Curi Motor Mahasiswi di Sewon, Pelaku Ditangkap Usai Beraksi di Wonogiri

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswi di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Pelaku yang merupakan seorang residivis berhasil ditangkap setelah menggunakan motor curian tersebut untuk kembali beraksi di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi pengungkapan kasus ini oleh Unit Reskrim Polsek Sewon. Informasi berawal dari temuan bahwa kendaraan korban yang hilang sejak Oktober 2025 ternyata dipakai untuk tindak kejahatan lain di Wonogiri.

“Unit Reskrim Polsek Sewon mendapat informasi bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang digunakan untuk melakukan pencurian di daerah Wonogiri, dan pelakunya telah ditahan di Polres Wonogiri,” ujar Rita, Jumat (14/8/2026).

Kronologi Kejadian

Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 19.45 WIB. Korban, Miftahussa Adah (23), baru saja pulang dari kegiatan PKL di RSUD Prambanan mengendarai sepeda motor Honda Beat tahun 2022 bernopol AB-4385-JO.

Setibanya di asrama, korban memarkirkan motornya di halaman depan dan masuk ke kamar untuk menaruh helm serta memilah pakaian kotor. Namun, saat hendak keluar kembali untuk pergi ke tempat laundry, motor senilai Rp18 juta tersebut sudah lenyap. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sewon.

Pelaku Residivis Diringkus

Menindaklanjuti informasi keberadaan kendaraan korban, personel Unit Reskrim Polsek Sewon mendatangi Polres Wonogiri untuk menginterogasi terduga pelaku.

Pelaku diketahui berinisial RS (37), seorang buruh harian lepas asal Banjarnegara. Dari hasil pemeriksaan, RS yang merupakan residivis kasus serupa mengakui telah mencuri motor korban. Ia memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan masih tertancap di motor.

Pengungkapan kasus secara resmi dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Saat ini, pelaku terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Unit Reskrim Polsek Sewon masih terus melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Serah Terima Kunci Bedah Rumah Membangun Harapan di Manggisan

DI YOGYAKARTA

Adu Banteng Bus Vs Pickup di Jalan Sampakan – Ngablak , 1 Tewas ditempat

DI YOGYAKARTA

Ribuan Umat Muslim Sholat Idul Fitri, Padati Gumuk Pasir Parangtritis

DI YOGYAKARTA

Selama Sepekan Operasi Zebra Progo 2025, Iptu Rita : 1.090 Pengendara Ditindak !

DI YOGYAKARTA

Pelatihan DVI Tekankan Profesionalisme dan Sinergitas Dalam Penanggulangan Bencana

DI YOGYAKARTA

Arus Libur Nataru: 371 Ribu Kendaraan Masuk DIY, Tempel Jadi Titik Terpadat

DI YOGYAKARTA

Perkuat Karakter dan Kemandirian Bangsa, Korem 072/Pamungkas Gelar Komsos Kreatif TA 2025

DI YOGYAKARTA

Gojek Bantul Bagi Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan