Home / TNI/POLRI

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:39 WIB

Residivis Pencuri Barang Kafe di Medan Tembung, Kini Ditangkap Polisi

MEDAN | LENSANUSA.COM – Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian barang-barang di Cafe Sanova.

Pelaku yang ditangkap Roy Kardo Fransisco Rajagukguk (31) warga Jalan Lau Dendang, Kelurahan Legiun Veteran, Kecamatan Medan Percut Sei Tuan, yang merupakan residivis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berada di Jalan Durung, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Kami melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku kasus pencurian barang-barang di Cafe Sanova,” ujar Iptu Khairul Fajri Lubis, Kamis (18/12/2025).

Berdasarkan laporan korb4n, Neneng Hildayanti (56), kejadian pencurian diketahui pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dimana korban dihubungi oleh tetangga sebelah cafe yang memberitahukan bahwa banyak barang di cafe miliknya hilang.

Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur yang didampingi Kanit dan Panit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Sering.

Tim langsung bergerak ke lokasi, pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku.

“Saat pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan upaya tindakan tegas terukur,” jelas Iptu Fajri.

Berdasarkan dari hasil interogasi, Roy mengaku melakukan pencurian di Cafe Sanova bersama seorang pelaku lain bernama Sofyan Hakim, hingga kini masih dalam proses pencarian. Dari lokasi, mereka berhasil menggasak empat unit AC, sembilan CCTV, belasan kursi plastik, dua unit mesin pompa air, dua buah lemari besi dan enam buah pintu besi.

Roy juga tercatat sebagai residivis kasus curanmor yang pernah ditangkap pada tahun 2019 dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku ialah satu baju berwarna hitam merah yang dikenakannya saat melakukan kejahatan, serta uang tunai hasil penjualan barang curian sebesar Rp35.000.

Hingga kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

DJP Sumut I Serahkan Dua Tersangka Dugaan Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan

TNI/POLRI

Dit Reskrimum Polda Sumut Ungkap Kejahatan Jalanan Modus Pura-Pura Ban Oleng, 3 Pelaku Ditangkap

DAERAH

Polsek Singingi Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Desa Sumber Datar

LANGKAT

Pimpin Upacara Sertijab Kasat dan Kasi, Kapolres Langkat Berharap 2024 Harus Lebih Baik

TNI/POLRI

Brimob Polda Sumut Bangun MCK dan Tandon Air Bersih untuk Korban Banjir Bandang di Batang Toru

DAERAH

Selama 47 Hari, Polda Sumut Sita 175 Kg Sabu dengan 713 Tersangka

TNI/POLRI

Polda Sumut Razia THM Capital Building Medan, Tes Acak Urine dan Vape Etomidate

TNI/POLRI

Operasi Undercover Satresnarkoba Polres Binjai Berhasil Gagalkan Peredaran Ekstasi