BANTUL | LENSANUSA.COM. – Komisi C DPRD DIY melakukan kunjungan kerja ke lokasi pertambangan pasir di Sungai Progo, Dusun Sambeng, Poncosari, Kapanewon Srandakan, Bantul, Selasa (29/4/2025).
Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiantoro S.I.Kom menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan respons atas audiensi yang sebelumnya dilakukan oleh Kelompok Penambang Progo (KPP) ke kantor DPRD DIY beberapa waktu yang lalu.

“Kunjungan ini untuk menindaklanjuti permasalahan tambang pasir di wilayah sungai Progo, Setelah audensi di DPRD DIY,” kata Nur Subiantoro,.
Nur Subiyantoro menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak boleh merusak lingkungan, apalagi sampai mengganggu proyek-proyek pemerintah. Oleh sebab itu, seluruh aktivitas penambangan harus sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
Lebih lanjut, Nur menyampaikan bahwa hasil dari kunjungan ini akan menjadi bahan diskusi dengan dinas terkait untuk merumuskan langkah-langkah penyelesaian. Tujuannya agar masyarakat tetap dapat bekerja, lingkungan tetap terjaga, dan semua pihak menaati aturan yang ada.
“Sebenarnya yang dikeluhkan terkait perijinan. Sehingga kita tampung terlebih dahulu untuk kemudian kita cari solusinya,” tandasnya. *SY.














