LENSANUSA.COM | PEKANBARU – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru turut serta dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Kegiatan ini juga mencakup persiapan pelaksanaan Lomba Dapur Sehat Tahun 2025 dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Selasa (4/3).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan perubahan regulasi terkait penyelenggaraan makanan di UPT pemasyarakatan. Aturan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan mengatur standar makanan bagi tahanan, narapidana, serta anak yang berhadapan dengan hukum.
Selain itu, dalam kegiatan zoom ini, Direktur Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi, Adhayani Lubis, dalam pemaparannya juga menyampaikan mengenai Pelaksanaan Lomba Dapur Sehat Tahun 2025 dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke- 61, mulai dari jadwal pelaksanaan hingga indikator penilaian Lomba tersebut.
Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Bastian Manalu dan jajaran antusias mengikuti sosialisasi ini. “Diharapkan dengan mengikuti sosialisasi peraturan terbaru ini, Dapu Bedelau Rutan Kelas I Pekanbaru senantiasa meningkatkan kualitasnya baik kualitas SDM maupun kualitas pelayanannya hingga dapat melakukan Penyelenggaraan Makanan yang optimal bagi Warga Binaan”, ujarnya.
Editor: Andi Champay














