BENGKALIS | LENSANUSA.COM – Pemerintah Kabupaten Bengkalis resmi memiliki landasan hukum yang kuat dalam mendukung sektor ekonomi kerakyatan setelah DPRD Kabupaten Bengkalis mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Bengkalis yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Septian Nugraha, didampingi para Wakil Ketua, Senin (4/5/2026).
Bupati Bengkalis, Kasmarni, menyampaikan apresiasi atas sinergi legislatif dan eksekutif dalam merampungkan regulasi yang dinilainya sangat krusial bagi masa depan ekonomi daerah. Baginya, pemberdayaan usaha mikro bukan sekadar agenda rutin, melainkan instrumen strategis untuk menciptakan kemandirian ekonomi keluarga.
“Perda ini adalah komitmen nyata kami untuk menjadikan usaha mikro sebagai tulang punggung ekonomi daerah. Dengan regulasi ini, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan dukungan lebih terarah, mulai dari akses permodalan hingga pembinaan berkelanjutan bagi pelaku usaha,” ujar Kasmarni.
Bupati menegaskan, kehadiran Perda ini akan mempermudah akses bagi para pelaku usaha kecil untuk naik kelas. Ia pun menginstruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti pengesahan ini dengan langkah konkret di lapangan.
“Saya perintahkan Dinas Koperasi, UKM, serta Bagian Hukum untuk segera menyiapkan petunjuk teknis dan prosedur pelaksanaannya. Saya ingin manfaat dari regulasi ini segera dirasakan oleh masyarakat, agar geliat ekonomi mikro kita semakin kuat dan mampu menyerap tenaga kerja secara optimal,” tegas Kasmarni.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis optimis bahwa melalui kolaborasi dan regulasi yang tepat, ekosistem ekonomi inklusif akan terbangun, sejalan dengan visi mewujudkan Bengkalis yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera. (Inf/Effi)














