Home / DI YOGYAKARTA

Rabu, 12 November 2025 - 17:12 WIB

Satreskrim Polres Bantul Berhasil Membongkar Kasus Penipuan Agunan SHM Palsu, Koperasi Rugi Rp909 Juta

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan besar yang melibatkan penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu sebagai agunan. Akibat perbuatan tersangka, sebuah KSPPS BMT di Bantul mengalami kerugian fantastis, ditaksir mencapai Rp909 juta.

Tersangka berinisial EP (43), seorang buruh pertanian/perkebunan ber-KTP Sleman, kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Kamis, 28 Juli 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di kantor KSPPS BMT di Kapanewon Bantul.

Menurut Iptu Rita, awal mula kecurigaan muncul ketika pelapor, inisial AM (45), menerima kabar dari Notaris.

“Notaris menginformasikan bahwa sertifikat yang diagunkan oleh Saudari EP untuk pembiayaan sebesar Rp 450.000.000,- adalah palsu,” jelas Iptu Rita, Selasa (12/11/20205).

Tersangka EP diketahui mengajukan pembiayaan pada pertengahan Juni 2022 dengan menjaminkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya sendiri.

Setelah dikonfrontasi dengan kabar dari notaris, tersangka EP akhirnya mengakui bahwa kedua SHM yang dijadikan agunan tersebut memang palsu. “Kerugian total yang ditanggung KSPPS BMT akibat perbuatan ini mencapai Rp909 juta,” ujar Iptu Rita.

Motif tersangka melakukan penipuan ini adalah semata-mata untuk memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum dengan menggunakan sertifikat agunan palsu.

“Atas kejadian tersebut, pihak KSPPS BMT lantas melaporkan kasus ini ke Polres Bantul,” tambah Iptu Rita.

Unit IV Satreskrim Polres Bantul segera menindaklanjuti laporan ini melalui serangkaian penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan saksi-saksi. Berdasarkan petunjuk dan alat bukti yang cukup, tim Satreskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka EP. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan antara lain slip penarikan pembiayaan sebesar Rp 450.000.000,-, Perjanjian Pembiayaan Ijarah Multijasa, 2 (dua) buah SHM yang diduga palsu serta sejumlah dokumen pengajuan dan persetujuan pembiayaan.

“Tersangka EP diduga melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” tandasnya. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Momentum Sumpah Pemuda, Kapolda DIY Serahkan Penghargaan Pemuda Berprestasi

DI YOGYAKARTA

Apel Hari Pramuka ke-64 Kwarda DIY di Lapangan Trirenggo Bantul, “Kolaborasi untuk Membangun Ketahanan Bangsa”

DI YOGYAKARTA

Pemancing di Bantul Temukan Mayat Laki-laki Tanpa Identitas di Aliran Sungai Progo

DI YOGYAKARTA

Kapolda DIY Resmikan Pembangunan Dapur SPPG di Kulonprogo: Dukung Pemenuhan Gizi Masyarakat

DI YOGYAKARTA

299 Polisi dan PNS Polri Polda DIY Resmi Menyandang Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi

DI YOGYAKARTA

Seorang Pria Tenggelam Saat Jaring Ikan di Sungai Progo, Tim SAR Gabungan Masih Melakukan Pencarian

DI YOGYAKARTA

Korps Baret Merah (KOBAME) Gunungkidul Gelar Tasyakuran Dalam Rangka Ulang Tahun Kopassus Ke -73

DI YOGYAKARTA

Gelar Simulasi Bencana , Kapolsek Piyungan : Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Hadapi Musim Hujan