Home / Uncategorized

Rabu, 5 Juni 2024 - 20:11 WIB

Satreskrim Polres Serdangbedagai berhasil mengungkap kasus pencurian uang di mesin ATM

LENSANUSA.COM|SERDANG— Satreskrim Polres Serdangbedagai berhasil mengungkap kasus pencurian uang di mesin ATM dengan mengamankan seorang pria terduga pelaku.

 

Pria yang diamankan berinisial ADS (25), warga Dusun I Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai.

 

“Pelaku diamankan Selasa (4/6/2024) sekira pukul 01.30 WIB di depan salah satu rumah makan yang ada di Dusun 1 Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar. Pelaku juga merupakan karyawan PT Bringin Gigangara, perusahaan vendor pengelola ATM BRI,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan didampingi Kaurbinops (Kbo) yang juga Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, Rabu (5/6/2024) di Polres Sergai Seirampah.

 

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi pencurian uang di ATM BRI yang dilakukan pelaku diketahui pada Senin 16 Oktober 2023. Saat itu, pihak PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan dokumen dari 7 ATM BRI yang dikelolanya dan ditemukan adanya selisih.

 

Kemudian, pihak PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan CCTV yang ada di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Seirampah, dan terekam pelaku ada mengambil uang dari kaset ATM BRI di lokasi tersebut.

 

“Merasa keberatan, PT Bringin Gigantara membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/365/X/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 20 Oktober 2023,” ujarnya.

 

Menindaklanjuti laporan, lanjut JH Panjaitan, Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengunpulkan informasi terkait keberadaan pelaku.

 

“Pada Selasa (4/6/2024), Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata bersama tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

 

Dari hasil pemeriksaan, tambah perwira tiga balok emas ini, pelaku ADS mengakui melakukan aksi pencurian saat melakukan pengisian ulang uang di mesin ATM BRI.

 

Selama kurang lebih satu tahun menjalankan aksinya, pelaku juga mengakui berhasil meraup keuntungan sebesar Rp.65 juta dari mesin ATM BRI yang ada di 5 kabupaten berbeda yakni, Kabupaten Sergai, Batubara, Asahan, Simalungun, dan Deliserdang.

 

Sedangkan uang hasil pencurian tersebut, habis digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

“Saat ini pelaku ADS sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lanjut. Pelaku kenakan pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” tegasnya. (*)

 

ADS = Ahmad Daniel Sinaga

HumasSergai

Gayus hutabarat

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kepala BNN RI Sambut Hari Anti Narkoba Internasional Tahun 2024 Di Kota Dumai,Ratusan Ribu Gram Narkoba Di Musnahkan

BENGKALIS

Police Goes To School, Panit Binmas Berikan Pembelajaran Bahaya Kenakalan Remaja Di Sekolah.

Uncategorized

Pjs Bupati Kuansing Menghadiri Malam Puncak HKN Ke-60

BERITA NASIONAL

Bhabinkamtibmas Polsek Lalan Giat Patroli dan Silaturahmi di Desa Galih Sari

Uncategorized

Rilis Kegiatan Penyaluran Beasiswa Juara Anak Asuh Rumah Zakat dari Donatur Kampoeng Cookies

Uncategorized

Pjs Bupati Kuansing Memberikan Motivasi Hidup Sehat di SMA Negeri 1 Sentajo Raya

BERITA NASIONAL

Emilia : Ribuan Masyarakat Hadiri Jalan Sehat Partai Nasdem Pesawaran

Uncategorized

Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Pelaku Pencurian di Parkiran Plaza Medan Fair