LANGKAT | LENSANUSA.COM – Polsek Hinai Polres Langkat berhasil menangkap dan mengamankan Pengedar Narkotika jenis Sabu di dusun VI Desa Baru Pasar 8 Kec Hinai Kab Langkat Minggu (26/11/2023).
Kapolsek Hinai AKP Trisno Carlos Sihite SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Hinai IPDA Sukma Atmaja SH menerangkan seorang pria inisial AP (27) warga dusun VI desa Baru Pasar 8 Kec Hinai Kab Langkat diamankan di Polsek Hinai dan sejumlah barang bukti.
Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 6 (enam) buah plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu berat 0.92 Gram, I ( satu) buah HP Merk Oppo A3S, 1( satu) buah HP Merk Nokia 105, 4 (empat )buah plastik klip bening berukuran besar kosong, 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran kecil kosong dan uang tunai Pecahan sebanyak Rp 325.000.
Kapolsek AKP Trisno Carlos Sihite SH menerangkan, pada hari ini Minggu tanggal 26 November 2023 pkl 00.30 WIB menerima informasi dari masyarakat terdapat orang yang diduga memiliki / menyimpan narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut Kapolsek Hinai memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Hinai IPDA Sukma Atmaja,SH untuk melakukan penyelidikan. Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP, tepatnya di sebuah rumah di Dusun VI Desa Baru Pasar 8 Kec Hinai Kab.Langkat sesuai informasi yang di berikan oleh masyarakat personil Unit Reskrim Polsek Hinai.
Selanjutnya tim Polsek melakukan penangkapan dan berikut barang buktinya.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Hinai selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas Polres Langkat IPTU Rajendra Kesuma menegaskan bahwa Polres Langkat dan jajarannya akan menindak tegas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Langkat. Kasi Humas menghimbau kepada warga masyarakat jangan segan apabila ada mengetahui peredaran gelap Narkotika segera melaporkan ke Pihak Kepolisian.
*Dilla














