Home / TNI/POLRI

Sabtu, 26 April 2025 - 07:41 WIB

Sembunyikan Sabu di Tutup Aki Sepeda Motor, 2 Pria Warga Brayan Meringkuk di Sel Polres Binjai

BINJAI | LENSANUSA.COM – Satres Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga merupakan sebagai bandar berinisial DJH (37) dan AM (31), keduanya tinggal di Pulau Berayan Bengkel Kecamatan Medan Timur Kota Medan.

Keduanya ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Binjai yang dipimpin Kanit I Iptu Alex P Pasaribu SH di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Senin (21/04/25) pukul 01.00 WIB dini hari.

Informasi yang disampaikan Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri mengatakan, awal terjadinya penangkapan saat petugas dibawah pimpinan Kanit 1 Iptu Alex P. Pasaribu SH, sedang melakukan patroli ke lokasi daerah rawan terjadinya gangguan kamtibmas seperti kasus begal dan curanmor.

Saat sedang melaksanakan patroli, kemudian petugas melihat 2 orang laki-laki yang sedang berdiri tepat disamping sepeda motornya. Mengingat saat itu jalan sudah sepi, sehingga petugas mendatanginya dengan maksud menanyakan apakah butuh bantuan.

Anehnya, saat akan didatangi oleh petugas, kedua pria tersebut berusaha untuk melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Namun berkat kesigapan dan gerak cepat petugas, polisi berhasil menangkap keduanya.

Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa 5 buah plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat brutto 6,18 gram yang disembunyikan di dalam tutup aki sepeda motornya.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah plastik kosong transparan, 1 buah tutup aki motor warna hitam, 1 unit HP merk Infinix warna biru muda, 1 unit HP merk Oppo warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol BK 4283 AFU

Setelah dilakukan interogasi terhadap DJH dan AM, keduanya mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut akan diedarkan di Kota Binjai.

“Terhadap DJH dan AM, dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” terang AKP Syamsul Bahri. (**/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Dugaan Pungutan Liar di SMA Negeri 6 Pekanbaru, Pelaku Sebut Atas Arahan Kepsek

TNI/POLRI

Densus 88 AT Gandeng UIN Sumatera Utara Perkuat Sinergi Cegah Paham Radikalisme dan Terorisme

BERITA NASIONAL

Ciptakan Keamanan dan Kenyamanan Jelang Hari Raya Idul Adha 1445 H, Polsek Tanjung Raja Bersama Koramil 402 Tanjung Raja Gelar KRYD dan Patroli Hunting

DAERAH

Komandan Korem (Danrem) 031/Wira Bima, Brigjen TNI Sugiyono, melakukan peninjauan Pos Pengamanan (Pos Pam) Mudik Lebaran di Kota Pekanbaru

DAERAH

Wujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif jelang Pilkada serentak tahun 2024, Kapolres Pelalawan lakukan silaturahmi terhadap Pengurus DPC Partai PKB Kabupaten Pelalawan.

BERITA NASIONAL

Tandai Dimulainya Ops Ketupat Krakatau 2024, Polresta Bandar Lampung Lakukan Apel Gelar Pasukan

TNI/POLRI

Personel Sat Brimob Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Tawuran Antar Warga

TNI/POLRI

Polda Sumut Bongkar Permainan Ketangkasan Ilegal Berhadiah Emas di Yanglim Plaza