Home / TNI/POLRI

Sabtu, 26 April 2025 - 07:41 WIB

Sembunyikan Sabu di Tutup Aki Sepeda Motor, 2 Pria Warga Brayan Meringkuk di Sel Polres Binjai

BINJAI | LENSANUSA.COM – Satres Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga merupakan sebagai bandar berinisial DJH (37) dan AM (31), keduanya tinggal di Pulau Berayan Bengkel Kecamatan Medan Timur Kota Medan.

Keduanya ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Binjai yang dipimpin Kanit I Iptu Alex P Pasaribu SH di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Senin (21/04/25) pukul 01.00 WIB dini hari.

Informasi yang disampaikan Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri mengatakan, awal terjadinya penangkapan saat petugas dibawah pimpinan Kanit 1 Iptu Alex P. Pasaribu SH, sedang melakukan patroli ke lokasi daerah rawan terjadinya gangguan kamtibmas seperti kasus begal dan curanmor.

Saat sedang melaksanakan patroli, kemudian petugas melihat 2 orang laki-laki yang sedang berdiri tepat disamping sepeda motornya. Mengingat saat itu jalan sudah sepi, sehingga petugas mendatanginya dengan maksud menanyakan apakah butuh bantuan.

Anehnya, saat akan didatangi oleh petugas, kedua pria tersebut berusaha untuk melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Namun berkat kesigapan dan gerak cepat petugas, polisi berhasil menangkap keduanya.

Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa 5 buah plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat brutto 6,18 gram yang disembunyikan di dalam tutup aki sepeda motornya.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah plastik kosong transparan, 1 buah tutup aki motor warna hitam, 1 unit HP merk Infinix warna biru muda, 1 unit HP merk Oppo warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol BK 4283 AFU

Setelah dilakukan interogasi terhadap DJH dan AM, keduanya mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut akan diedarkan di Kota Binjai.

“Terhadap DJH dan AM, dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” terang AKP Syamsul Bahri. (**/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Bawa 26 Kg Ganja, Pelaku Narkotika Ditangkap Usai Coba Kabur dari Polisi

TNI/POLRI

Personel Sat Brimob Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Tawuran Antar Warga

DAERAH

DPO Kasus Mafia Tanah Kembali Beraksi, Pasang Pagar Beton di Rumah Warga

TNI/POLRI

Bergotong Royong Rakit Jembatan Darurat, Polda Sumut Sambungkan Kembali Akses Warga Tapanuli Tengah

DAERAH

Marsma TNI Feri Yunaldi, S.E., M.Han., menghadiri Rapat Koordinasi RAKORNIS LAIKLAMBANGJA.

TNI/POLRI

Sertijab Dirreskrimum, Kapolda Sumut: Lanjutkan Estafet Kepemimpinan dengan Tanggung Jawab dan Inovasi

TNI/POLRI

Minggu Kasih: Sentuhan Humanis Brimob Polda Sumut Hadirkan Senyum di Panti Asuhan

TNI/POLRI

Polsek Kutalimbaru Tangkap Dua Bandar Narkoba Lintas Wilayah, Sita Belasan Gram Sabu